Setelah Mafia Minyak Goreng, Indrasari Wisnu Wardhana Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi lmpor Besi
Meski begitu, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus impor besi atau baja.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Indrasari Wisnu Wardhana tak hanya dibidik dalam kasus penerbitan persetujuan ekspor (PE) minyak goreng.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan itu juga berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, pada 2016 sampai 2021.
Kasus ini juga tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Baca juga: WHO Belum Cabut Status Pandemi Covid-19, PPKM Masih Penting
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, Indrasari berpotensi menjadi tersangka kasus impor besi yang masih disidik pihaknya.
"Bisa jadi tersangka lagi dia (Indrasari) itu," ujar Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Meski begitu, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus impor besi atau baja. Menurut Febrie, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
Baca juga: Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat 1965-1966, Pemerintah Dinilai Cukup Mengakui dan Minta Maaf
"Kita lagi dalami itu," ucapnya.
Kejaksaan Agung pada Senin (21/3/2022) lalu menggeledah dua Kantor Kementerian Perdagangan, terkait dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021.
"Artinya ada dua tempat lembaga pemerintah yang kita lakukan penggeledahan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (23/3/2022).
Baca juga: Peneliti BRIN Usulkan Komisi Ini Dibentuk untuk Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Ketut menjelaskan, lokasi pertama yang digeledah adalah data center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan, Lantai 9, Kemendag.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa satu unit flashdisk merek Sandisk warna merah hitam."
"Yang berisi 27 file rekap surat penjelasan enam importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri," ungkap Ketut.
Baca juga: Indonesia Dapat Kuota 100.051 Jemaah Haji, Maruf Amin: Kita Syukuri Meski Antrean Makin Panjang
Di lokasi kedua, jaksa penyidik menggeledah Kantor Direktorat Impor pada Kemendag.
Di tempat itu, penyidik menyita PC, laptop, handphne, dokumen surat penjelasan dan PI (Persetujuan Impor) terkait Impor Besi Baja, dan uang tunai Rp63.350.000.
"Ada uang tunai, sebanyak Rp63.350.000 di situ, jadi sekalian kita sita juga," paparnya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 22 April 2022: 25 Pasien Wafat, 10.808 Orang Sembuh, 651 Positif