Mafia Minyak Goreng
Indrasari Diduga Tak Mengecek Lebih Dahulu Sebelum Terbitkan Persetujuan Ekspor Minyak Goreng
Dengan begitu, kata Febrie, Indrasari diduga tidak teliti dan tidak mengecek persetujuan ekspor minyak goreng.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, dinilai tidak teliti soal penerbitan persetujuan ekspor (PE) minyak goreng.
Padahal, diduga kuat ada manipulasi di balik penerbitan izin ekspor tersebut.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, manipulasi yang dimaksud mengenai pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) yang harus diselesaikan oleh ketiga perusahaan swasta.
Baca juga: WHO Belum Cabut Status Pandemi Covid-19, PPKM Masih Penting
"Ketika izin ekspor ini diloloskan, namun DMO tidak terpenuhi."
"Maka dapat dipastikan semua syarat-syarat yang diajukan memang ada tindakan manipulasi," kata Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Dengan begitu, kata Febrie, Indrasari diduga tidak teliti dan tidak mengecek persetujuan ekspor minyak goreng. Sebab, ketiga perusahaan swasta tetap bisa mengekspor meskipun tak memenuhi syarat.
Baca juga: Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat 1965-1966, Pemerintah Dinilai Cukup Mengakui dan Minta Maaf
"Ketika izinkan ekspor, IWW dapat kita pastikan tidak melakukan pengecekan, atau dalam kata lain sudah mengetahui bahwa kewajiban ini tidak terpenuhi."
"Jadi IWW ditetapkan tersangka besar, karena paling tinggi mempunyai kewenangan untuk meneliti pengajuan-pengajuan ekspor tersebut."
"Dengan syarat, itu diizinkan apabila sudah terpenuhi 20 persen, kemudian berubah 30 persen."
Baca juga: Peneliti BRIN Usulkan Komisi Ini Dibentuk untuk Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
"Kenyataanya memang diizinkan tapi faktanya tidak terpenuhi. Seperti yang saya sampaikan, ini masih dalam proses penyidikan," papar Febrie.
Menurut Febrie, pihaknya masih mendalami apakah ada unsur kesengajaan Indrasari meloloskan ketiga perusahaan mengekspor minyak goreng meski tak memenuhi syarat.
"Mengenai siapakah nanti dalam proses ini yang mengetahui atau tindakan kesengajaan memberikan izin ekspor, tentunya proses dan buktinya masih kita kumpulkan."
Baca juga: Indonesia Dapat Kuota 100.051 Jemaah Haji, Maruf Amin: Kita Syukuri Meski Antrean Makin Panjang
"Tetapi siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan kami proses," tegas Febrie.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka mafia minyak goreng.
"Tersangka ditetapkan empat orang," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).