Berita Bekasi
Kabar Gembira, THR PNS Bekasi Tidak Perlu Izin Kemendagri Bakal Cair Sebelum Lebaran
BPKAD Kota Bekasi memastikan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) Kota Bekasi cair sebelum lebaran.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dian Anditya Mutiara
BPKAD Pastikan THR PNS Kota Bekasi Cair Sebelum Lebaran
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI SELATAN - Sempat terkendala Peraturan Wali Kota (Perwal), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi memastikan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) Kota Bekasi cair sebelum lebaran.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Nadih Arifin.
Ia mengatakan jika saat ini proses THR PNS dalam proses pencairan dan tidak memerlukan izin rekomendasi dari Kemendagri.
"Jadi waktu kita sudah mengusulkan draft untuk proses pencarian THR PNS, Sorenya itu dari Kemendagri untuk Peraturan Pemerintah (PP) nya itu sudah keluar dan Alhamdulillah sudah ada perkembangannya," kata Nadih Arifin, Sabtu (23/4/2022).
Baca juga: Banyak Pengusaha yang tak Bayar THR, Pemkot Jakarta Utara Dirikan Posko Pengaduan
Menurut Nadih, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah dari Kemendagri, maka pencairan THR PNS yang sempat terkendala Perwal karena Kepala Daerah masih menjabat sebagai Plt.
Namun, Kemendagri pun memberikan kemudahan sehingga tanpa perlu rekom untuk pencairan THR itu.
"Jadi dari peraturannya yang sudah dikeluarkan, Klausulnya dari Kemendagri itu bahwa tidak perlu rekom ijin. Sehingga dari penandatanganan pencairan THR PNS juga tidak perlu adanya Perwal, melainkan Rekomendasi dari Plt Wali Kota saja juga sudah bisa," ujarnya
Berkaitan dengan itu, maka Nadih menyebut jika proses pencairan THR PNS Kota Bekasi langsung dalam proses.
Oleh karena itu ia berharap sebelum lebaran THR tersebut sudah dapat diterima oleh para PNS Kota Bekasi.
"Sekarang tinggal berproses, semoga pada saatnya sudah bisa selesai semuanya. Kita berharap sebelum lebaran sudah berproses, jadi sudah siap, dan dari Kemendagri juga gak perlu ijin untuk Perwalnya," ucapnya.
Pemerintah Kota Bekasi tengah mempersiapkan pencairan tunjangan hari raya (THR) para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan aturan yang ada.
Namun, tak menutup kemungkinan pencairan THR akan terjadi keterlambatan.
Keterlambatan terkait pencairan THR sendiri lantaran proses pencairan dana THR membutuhkan aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) yang ditandatangani oleh Wali Kota.
Sementara, saat ini Tri Adhianto masih menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) yang tak dapat menandatangani Perwal.
Baca juga: ASN Karawang Menanti THR Lebaran, Berharap Segera Cair Sebelum Cuti Bersama
Oleh karena itu, Pemkot Bekasi masih menunggu atensi dari Pemerintah Pusat melalui Mendagri
"Kalau di Pemkot Bekasi memang sudah disiapkan sebetulnya, tetapi tinggal menunggu atensi dari pemerintah pusat. Jadi proses itu di jalankan saja. Mungkin agak terlambat dibagian administrasi saja," kata Tri Adhianto, Selasa (19/4/2022)
Kendati demikian, Tri memastikan pihaknya telah mempersiapkan sejumlah teknis dan anggaran demi mencairkan hak para pegawai.
Bahkan dirinya mengklaim jika anggaran yang di miliki oleh Pemerintah Kota Bekasi masih dapat memenuhi kebutuhan THR PNS.
"Intinya bahwa Pemkot Bekasi terkait Ketersediaan anggaran saya kira masih memenuhi. Jadi tinggal nunggu saja," katanya.
Baca juga: Bagaimana Mengelola THR Agar Tidak Pamit Begitu Saja? Ini Tips dari MiPOWER by Sequis
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Kota Bekasi Nadih Arifin, mengatakan telah menyiapkan draft mengenai Perwal.
Namun karena tidak ada Perwal, maka untuk mendapatkan pencairan THR PNS perlu persetujuan Kemendagri.
"Jadi nanti Perwalnya oleh bagian hukum dikirim ke biro hukum Provinsi, terus dari biro hukum Provinsi nanti akan dikirimkan ke Kemendagri. Apabila sudah maka bisa langsung di cairkan," ujarnya.
Baca juga: Wanita Tewas Kecelakaan di Kaliabang Tengah Bekasi Akibat Hilang Kendali Saat Mengendarai Motor
Nadih tak merinci soal berapa anggaran yang disediakan Pemkot Bekasi terkait dana THR PNS tahun ini. Menurutnya jumlah anggaran masih dalam perhitungan.
Namun terkait jumlah PNS yang tercatat kurang lebih hingga Maret ini ada sebanyak 10.301 PNS.
Tips kelola uang THR
Bagaimana cara mengelola THR yang tepat?
Co-Founder MiPOWER by Sequis and Registered Financial Planner Edwin Limanta berbagi tips perencanaan keuangan sederhana agar uang THR tidak pamitan dan berlalu begitu saja setelah usai hari raya.
Saat mendapat THR, Edwin menyarankan agar segera alokasikan dulu THR untuk zakat fitrah sebelum digunakan untuk kebutuhan lebaran lainnya.
“Jumlah zakat fitrah tergantung pada kebijakan dan kerelaan masing-masing individu. Jika Anda bingung mematok nilainya, agar THR Anda juga cukup untuk kebutuhan lebaran lainnya maka bisa alokasikan sekitar 10 persen dari THR untuk zakat, sedekah, dan berbagi berkah untuk sekitar Anda, seperti untuk orang tua, asisten rumah tangga, supir, atau office boy di kantor. Berapa yang Anda akan berikan dan berapa orang yang dibagikan perlu dikalkulasikan anggarannya," papar Edwin, Selasa (19/4/2022)
Selanjutnya, untuk memanfaatkan THR dalam memenuhi kebutuhan, Edwin menganjurkan membuat daftar kebutuhan dalam 4 kategori.
“Sebelum mendapat gaji atau THR, buatlah daftar kebutuhan dengan membaginya dalam 3 kategori. Yakni kebutuhan penting yang mendesak, kebutuhan penting tidak mendesak, dan kebutuhan tidak penting. Dengan cara ini, saat THR diterima maka Anda akan dapat mengalokasikannya lebih mudah," ujar Edwin.
Selain daftar kebutuhan, Edwin juga menyarankan agar membiasakan mencatat setiap pemasukan, pengeluaran, dan sisa uang THR.
Dengan memiliki catatan keuangan, kita bisa menilai diri sendiri apakah sudah berhemat atau masih boros.
Ini juga membantu mengetahui kebutuhan mana yang masih belum dapat terpenuhi agar pendapatan berikutnya cukup membiayai kebutuhan selanjutnya.
Salah satu bentuk kebutuhan yang bisa memanfaatkan dana THR adalah membayar sisa utang sehingga usai lebaran dapat terbebas dari utang dan gaji bulan mendatang dapat dipergunakan untuk tujuan jangka panjang.
“THR bisa kita manfaatkan untuk membayar kewajiban yang biasanya kita bayar dengan menggunakan gaji. Manfaatkan THR untuk membayar semua atau sebagian cicilan dari kartu kredit, pay later belanja online, cicilan kendaraan maupun pinjaman lainnya yang memiliki biaya bunga tinggi. Saat THR dimanfaatkan untuk melunasi kewajiban maka selanjutnya dana darurat dan simpanan bisa bertambah,” saran Edwin.