Ramadan
PP Muhammadiyah Tetapkan Lebaran 2 Mei 2022, Apakah akan Sama dengan Pemerintah?
Apakah Lebaran 2022 bisa serentak mengingat adanya perbedaan mengenai awal puasa Ramadhan versi PP Muhammadiyah dan pemerintah?
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bulan Ramadan sudah tinggal 10 hari lagi, banyak yang bertanya kapan Lebaran 2022.
Rencananya pemerintah akan umumkan lewat sidang isbat untuk menentukan 1 Syawal 1443 Hijriah.
Apakah Lebaran 2022 bisa serentak mengingat adanya perbedaan mengenai awal puasa Ramadhan versi PP Muhammadiyah dan pemerintah?
Diketahui, PP Muhammadiyah telah menetapkan kapan 1 Syawal 1443 H atau Lebaran 2022.
Menurut Muhammadiyah, 1 Syawal 1443 H jatuh pada Senin, 2 Mei 2022 sebagai Idul Fitri alias Lebaran 2022.
Warga Muhammadiyah akan melaksanakan salat Tarawih terakhir Ramadhan 1443 H pada Minggu, 1 Mei 2022.
Baca juga: Akibat Lebaran, Said Iqbal Geser Peringatan May Day, Deklarasi Perjuangan Buruh di Stadion JIS
Sementara keesokan harinya, Senin 2 Mei 2022 pagi hari, warga Muhammadiyah akan melaksanakan salat Id.
Artinya, warga Muhammadiyah akan berpuasa selama 30 hari.
Sebab, warga Muhammadiyah mulai berpuasa pada Sabtu (2/4/2022) atau selisih satu hari dari keputusan pemerintah.
Lalu, bagaimana dengan jadwal Lebaran 2022 versi pemerintah?
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) terkait kapan Lebaran 2022.
Kemenag akan menggelar sidang isbat (penetapan) dalam penentuan 1 Syawal 1443 H.
Dikutip dari laman kemenag.go.id, sidang isbat Kemenag akan digelar pada Minggu, 1 Mei 2022 atau satu hari mendekati akhir puasa Ramadhan.
Baca juga: Fatimah tak Mau Kena Macet, Mudik Lebaran Jauh-jauh Hari demi Bertemu Orang Tua di Surabaya
Sidang akan berlangsung di Auditorium HM Rasjidi Kemenag dan akan didahului dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menjelaskan, sidang isbat mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal.