Mudik Lebaran

Fatimah tak Mau Kena Macet, Mudik Lebaran Jauh-jauh Hari demi Bertemu Orang Tua di Surabaya

Fatimah tak sabar untuk bertemu orang tua di Surabaya, Jawa Timur. Dia pun mudik Lebaran jauh-jauh hari, demi menghindari macet.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Rangga Baskoro
Fatimah, warga Kabupaten Bekasi rela mudik Lebaran jauh-jauh hari demi bertemu orang tua di Surabaya. Dia pun tak mau terkena macet. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak 2020 lalu, menyebabkan pemerintah membatasi mobilitas masyarakat pada dua periode Lebaran.

Fatimah (50) adalah salah satu warga yang tak melakukan perjalanan mudik ke kampung halamannya di Surabaya akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Al Ghazali Berjuang Keras Mencari Keberadaan Sang Ayah, demi Menikahi Jessica Mila

"Saya terakhir mudik 2019 kemarin. Pokoknya sudah dua tahun enggak mudik karena Covid-19," ujar Fatimah di titik penjemputan PO Bus, Jalan Akses Tol, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/3/2022).

Oleh sebab itu, kala pemerintah melakukan pelonggaran aturan terkait persyaratan mudik di tahun ini, Fatimah tak menyia-nyiakan kesempatan tersebut untuk melancong ke kampung halamannya.

Ia pun berangkat mudik bersama lima orang anggota keluarganya sebelum Lebaran 2022.

Baca juga: Teh Celli Terharu Perumdam Tirta Tarum ‘Bangkit dari Kubur’, Raih Penghargaan di BUMD Awards 2022

"Makanya berangkat lebih awal. Karena sudah lama enggak ketemu orang tua di kampong,” ujarnya.

“Apalagi beliau sudah tua. Jadi harus disempat-sempatin meski cuma setahun sekali," imbuhnya.

Fatimah juga tak ingin terlalu lama terjebak kemacetan di perjalanan saat arus mudik diprediksi mulai melonjak pada H-10 Lebaran 2022.

"Kalau lancar mungkin 8-9 jam perjalanan. Kalau sekarang sudah ramai, enggak tahu ya jadi berapa lama," ungkap Fatimah.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Shalat Subuh di Jakarta, Kepulauan Seribu Jumat 22 April/20 Ramadan

Ia bersama keluarganya bahkan sengaja menerima vaksinasi Covid-19 dari dosis satu sampai ketiga untuk melengkapi persyaratan seperti yang ditetapkan pemerintah.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved