Advokat Indonesia
Hotman Paris Keluar dari Peradi, Perapki Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi Multi-Bar
Ia mencontohkan sejumlah organisasi profesi yang sudah mulai meninggalkan azas single-bar.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Secara de facto, kondisi organisasi advokat di Indonesia saat ini menunjukkan sifat multi-bar, atau lawan dari single-bar alias wadah tunggal.
Wadah tunggal ini tiada henti digaungkan pengacara senior, Otto Hasibuan.
Menyikapi kenyataan tersebut, Ketua Umum DPN Persatuan Pengacara Perlindungan Konsumen Indonesia (Perapki), KRT Tohom Purba, mendesak pemerintah untuk menghentikan konflik tersebut dengan berkaca pada fakta.
“Faktanya, hari ini organisasi advokat di Indonesia sudah bersifat multi-bar. Bahkan, Peradi sendiri, yang getol menyuarakan sistem single-bar, sudah terbelah ke dalam banyak faksi,” kata Tohom, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Keluar dari Peradi, Hotman Paris Sudah Gabungan dengan Advokat yang Disahkan Kemenkumham
Baca juga: Advokat Henry Indraguna Jadi Tim Ahli Wantimpres Bidang Hukum dan Perundang-Undangan
Ia melanjutkan, konflik berkepanjangan soal organisasi advokat itu takkan pernah bisa berakhir bila pemerintah sendiri masih terus menutup mata terhadap fakta kekinian.
“Jadi, menurut Perapki, sebaiknya pemerintah mengakui perkembangan zaman ini dengan mensahkan sistem multi-bar organisasi advokat melalui pembuatan regulasi baru yang bersifat mengikat. Karena, kehadiran sistem multi-bar sudah menjadi tuntutan zaman yang tak lagi bisa dihindari,” kata Tohom, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Perlindungan Konsumen DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Ia mencontohkan sejumlah organisasi profesi yang sudah mulai meninggalkan azas single-bar.
“Contoh paling mudah tentu adalah organisasi insan pers. Dulu, di era Orde Baru, PWI ditetapkan sebagai wadah tunggal para wartawan. Kini, sejak memasuki era reformasi, PWI tak lagi jadi pemain tunggal dalam mengorganisasikan para jurnalis,” katanya.
Selain menjawab tuntutan zaman yang memang sudah berubah, tambah Tohom, asas multi-bar bisa sekaligus menyelamatkan profesi advokat dari ancaman oligarki, pemusatan tongkat komando, dan penyeragaman arah keadilan sehingga tak lagi dinamis.
Baca juga: Kalangan Advokat Menilai Lembaga Pemasyarakatan Sukses Mengubah Jati Diri Angelina Sondakh
“Yang harus tunggal itu adalah regulatornya, seperti misalnya penyusun dan pengawas pelaksanaan kode etik. Sementara operatornya, para pelaksana regulasi tersebut, tak harus dicemplungkan semuanya ke dalam satu wadah wajib yang berpotensi menghilangkan dinamika,” jelas Tohom, yang dikenal pula sebagai Sekretaris Pengurus Pusat Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila.
Ia khawatir, bila konflik soal sistem bagi organisasi advokat itu terus berlanjut tanpa jelas lagi ujung-pangkalnya, bakal muncul kesan bahwa pemerintah kurang responsif terhadap perkembangan zaman.
Baca juga: Dibela Banyak Advokat dan Rakyat Berpikiran Waras, Roy Suryo Tak Gentar Hadapi Laporan GP Ansor
“Padahal, dunia hukum, termasuk di dalamnya terminologi pencarian keadilan, adalah ilmu. Jadi, sifatnya sangatlah dinamis, tidak statis,” tandasnya.
Selanjutnya Tohom mengingatkan lagi soal kondisi kekinian di tubuh Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) sendiri, yang faktanya sudah terbelah ke dalam banyak faksi.
“Adalah fakta, Peradi sendiri kini sudah tak bisa lagi mengkonsolidasikan diri menjadi satu Peradi. Jadi, bagaimana lagi dengan ambisinya untuk menjadi wadah tunggal bagi banyak wadah lain di luar Peradi yang kini sudah terbentuk, bahkan ada yang telah memiliki anggota hingga puluhan ribu advokat,” kata Tohom.
Sebelumnya Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengatakan keputusannya untuk keluar dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bukan karena diskors selama tiga bulan oleh Dewan Kehormatan Peradi.
Baca juga: Musyawarah Nasional ke-VI Asosiasi Advokat Indonesia Ditunda, Ada Apa?
Hal itu perlu diluruskan mengingat kabar yang simpang siur.
"Ada yang bilang seolah-olah saya mundur dari Peradi karena diskors tiga bulan, itu tidak benar," tegas Hotman Paris dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Hotman mengatakan dia telah keluar dari Peradi pada 1 April 2022, sedangkan keputusan skors dari Dewan Kehormatan Peradi dikeluarkan pada 12 April 2022."Saya sudah mundur sekitar dua minggu sebelumnya (keputusan skors)," ungkap dia.
Baca juga: Azis Syamsuddin Ungkap Niat Ogah Berpolitik Lagi, Lebih Pilih Jadi Dosen Atau Advokat
Lebih lanjut, Hotman menyampaikan bahwa pemicu utama dia memutuskan keluar dari Peradi karena persoalan pribadi dengan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan.
Pertama, Hotman secara pribadi tidak setuju dengan tiga periode kepemimpinan Otto Hasibuan sebagai ketua Peradi.
"Saya secara pribadi tidak setuju. Tapi, karena teman, saya diamkan," ucap Hotman.
Di samping itu, Hotman pun mengaku kesal pada sikap Otto yang kerap menyindirnya karena memamerkan kekayaan. Ia mengatakan tindakan memamerkan kekayaan, seperti mobil-mobil mewah dilakukannya di luar profesi sebagai advokat.
Baca juga: Marcell Siahaan Lebih Senang Bernyanyi Meski Kini Jadi Advokat, Tetap Bersyukur Agar Tidak Mengeluh
"Memamerkan kekayaan, seperti mobil, itu di luar profesi sebagai advokat," kata Hotman.
Lalu, Hotman pun mengaku merasa ada yang tidak beres atau bermasalah dengan Peradi, seperti kepemimpinan tiga periode Otto Hasibuan yang tidak sah karena dianggap melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Peradi.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Hotman Paris Hutapea diskors selama tiga bulan oleh Peradi. Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Hotma Sitompul dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/4).Hotman diskors karena dianggap melanggar kode etik, yaitu tidak mampu memediasi rumah tangga Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan.