Wantimpres

Advokat Henry Indraguna Jadi Tim Ahli Wantimpres Bidang Hukum dan Perundang-Undangan

Menurut Henry, ia berkomitmen secara militan memperkuat dan memperjuangkan dengan sebaik-baiknya

Istimewa
Henry Indraguna diangkat jadi tim Ahli Wantimpres Bidang Hukum dan Perundang-undangan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Advokat Henry Indraguna diangkat sebagai Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes).

Diangkatnya Henry Indraguna melalui Keputusan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Nomor I Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Ahli Ketua, Anggota dan Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Wiranto.

"Saya secara pribadi merespons positif atas informasi tersebut sebagai amanah yang harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab. Prinsipnya saya yang ditempatkan sebagai Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan akan melaksanakan tugas dengan baik," kata Henry Indraguna melalui keterangan tertulis, Minggu (17/4/2022).

Baca juga: Henry Indraguna Apresiasi IPU di Bali, Jadi Kartu As Indonesia untuk Dipercaya Dunia

Baca juga: Diangkat Jadi Sekretariat DPR RI dari Fraksi Golkar, Henry Indraguna: Maksimal Teknologi Digital

Menurut Henry, ia berkomitmen secara militan memperkuat dan memperjuangkan dengan sebaik-baiknya Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan di Dewan Pertimbangan Presiden.

"Saya bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai bidang saya kepada Dewan pertimbagan Presiden sesuai UUD 1945 Pasal 16," ujar Henry Indraguna yang juga menjabat sebagai Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Baca juga: Henry Indraguna Dukung Seribu Persen Jokowi Sikat Mafia Tanah

Baca juga: Henry Indraguna & Partners Masuk Daftar Top Indonesia 30 Largest Law Frims Corporate Practices

Henry Indraguna sebagai pengacara kondang juga penulis buku Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin) dipercaya membidangi Hukum dan Perundang-undangan.

Sosok Henry Indraguna dianggap mampu membantu kinerja Wantimpres dalam membantu memberikan masukan kepada Presiden secara cepat dan tepat.

Henry mengatakan siap mengemban amanat yang diberikan kepadanya tersebut.

Baca juga: Wejangan Akbar Tandjung ke Henry Indraguna: Jaga Soliditas dan Silaturahmi, Golkar Terus Jaya 

Berbekal pengalamannya sebagai salah satu pengacara yang mempunyai prestasi, Henry siap mengabdi bagi bangsa negara melalui jalur Wantimpes.

Henry menegaskan siap memberikan dukungan kajian dan analisis terkait isu aktual di bidang hukum dan perundang-undangan.

“Saya menerima amanat ini Insya Allah akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” tegas Henry Indraguna.

Baca juga: Bermarga Purba dan Bergelar Kangdjeng Pangeran, Henry Indraguna: Gabungan Sifat Lemah Lembut & Tegas

Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah nonstruktural Indonesia yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.

Landasan konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga: Pengacara Henry Indraguna Dukung Dave Laksono di Mubes Kosgoro 1957 

Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut Wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.

Baca juga: Borong Sepeda Kuning Lipat, Bamsoet Acungi Jempol Henry Indraguna

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved