Pengadilan Niaga
Pengadilan Niaga Jakpus Tolak Permohonan Pailit Terhadap PT Mahkota
Farlin menyebutkan bahwa penolakaan permohonan pembatalan perdamaian oleh Majelis Hakim didasarkan pertimbangan atas bukti-bukti yang telah dihadirkan
WARTAKOTALIVE.COM. JAKARTA -- Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memberikan putusan sidang atas perkara nomor 5/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.NiagaJkt.Pst yang diajukan Helen Ika Elisabeth selaku nasabah PT Mahkota Properti Indo dengan termohon PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) dan PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS).
Putusan tersebut dibacakan oleh para Majelis Hakim yaitu Dulhusin, Bambang Sucipto, dan Dariyanto.
Pembacaan putusan dihadiri oleh kuasa hukum dari pemohon yaitu Jansen Simanjuntak, Mangasi Sinaga, serta kuasa hukum dari termohon yaitu Agung Pratama Putra dan Farlin Marta.
"Isi dari putusan tersebut menyatakan permohonan pembatalan perdamaian ditplak majelis hakim," ujar kuasa hukum termohon, Agung Pratama Putra dan Farlin Marta, kepada awak media di Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Farlin menyebutkan bahwa penolakaan permohonan pembatalan perdamaian oleh Majelis Hakim didasarkan pertimbangan atas bukti-bukti yang telah dihadirkan di persidangan.
Dimana bahwa PT MPIP dan PT MPIS masih menjalankan putusan homologasi.
Baca juga: Putusan PKPU Pailit Alam Galaxy, Kuasa Hukum Minta Tinjau Kembali
“Sehingga sudah jelas dan terang melalui putusan hari ini PT MPIP dan PT MPIS tidak melakukan wanprestasi kepada seluruh kreditornya dan tetap beritikad baik untuk melaksanakan isi putusan homologasi nomor 76/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 7 Agustus 2020 dengan sebagaimana mestinya,” tegas Farlin Marta.
“Keberhasilan kami sebagai kuasa hukum PT MPIP dan PT MPIS dalam memenangkan perkara ini, sekaligus juga berhasil mencegah agar kedua PT tersebut tidak pailit. Saya menghimbau untuk oknum-oknum di luaran sana yang ingin mempailitkan PT MPIP dan PT MPIS untuk tidak hanya memikirkan diri sendiri, karena ada kurang lebih 5.800 nasabah PT MPIP dan PT MPIS lainnya yang ingin PT Mahkota Properti Indo kembali bangkit,” tambah Agung Pratama Putra.
Farlin menyambut baik sekaligus mengapresiasi putusan PN Niaga Jakpus tersebut.
Baca juga: Garuda Indonesia Lolos dari Gugatan Pailit Lessor Aercap Ireland Limited
“Saya sangat mengapresiasi atas putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini dengan segala pertimbangan hukumnya yang sangat memikirkan harkat hidup orang banyak sehingga dengan putusan ini PT MPIP dan PT MPIS akan tetap dalam masa homologasi yang baru berakhir di tahun 2026, untuk menyelesaikan hutang kepada keseluruh kreditornya,” ujar Farlin.
Hingga saat ini,katanya PT Mahkota Properti Indo tetap berkomitmen dan tunduk pada putusan homologasi nomor 76/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst untuk menyelesaikan kewajibannya pada semua nasabah.
Baca juga: Ramalan Zodiak Keuangan Jumat 30 Juli, Leo Pailit, Pisces Kendalikan Maumu, Libra Ada Bonus
Dengan beberapa skema yang saat ini sedang berlangsung dan dilakukan lima skema percepatan pembayaran utang.
Antara lain, skema cash waterfall, Top Up Konversi Aset, Asset Settlement, Konversi Saham, dan sistem cessie.
Tentunya, lanjut Farlin, PT MPIP dan PT MPIS juga mengapresiasi dan menyambut kabar baik bahwa upaya untuk menggagalkan skema homologasi PT. MPIP dan PT. MPIS tidak disetujui oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Baca juga: Swiss-Belhotel Segara Nusa Dua Dinyatakan Pailit, Tim Kurator Akan Lakukan Tindakan Pemberesan Aset
Hamdriyanto selaku Direktur utama PT MPIP dan MPIS, menyatakan terimakasihnya atas putusan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-Termohon-Agung-Pratama-Putra-SH-dan-Farlin-Marta-949484.jpg)