Pengadilan Niaga

Pengadilan Niaga Jakpus Tolak Permohonan Pailit Terhadap PT Mahkota

Farlin menyebutkan bahwa penolakaan permohonan pembatalan perdamaian oleh Majelis Hakim didasarkan pertimbangan atas bukti-bukti yang telah dihadirkan

Istimewa
Kuasa hukum Termohon, Agung Pratama Putra SH dan Farlin Marta, saat persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta, Rabu (20/4/2022). 

“Kami berterima kasih kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah memikirkan nasib ribuan nasabah PT MPIP dan PT MPIS yang bisa terlantar apabila putusan pailit dikabulkan dan roda bisnis perusahaan terhenti,” ujar Hamdriyanto.

Menurut Hamdriyanto pihaknya telah membuat rencana yang signifikan untuk mempercepat pembayaran kepada ribuan nasabah yang sudah menunggu lama.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Asuransi Jiwasraya, Perusahaan Benny Tjokrosaputro Pailit, Ini Kata Kejagung RI

"Kami sudah menyusun rencana yang sebagian sudah berjalan di berbagai kota di Indonesia, oleh karena itu, mohon bersabar," lanjut Hamdri.

Ia juga berharap bahwa nasabah yang sudah menyetujui perdamaian, jangan mau terprovokasi oleh pihak yang ingin memperhambat.

Karena dalam beberapa bulan terakhir pihak Mahkota Properti telah melakukan pelunasan terhadap para nasabah yang mengikuti skema Homologasi yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved