Hakim Tolak Dalih Ferdinand Hutahaean Mencuit 'Allahmu Lemah' karena Bisikan Setan, Ini Alasannya

Ferdinand dalam pleidoinya mengaku mendapat bisikan dari setan sebelum akhirnya membuat cuitan tersebut.

Tangkapan layar
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak beberapa nota pembelaan alias pleidoi Ferdinand Hutahaean, termasuk alasan yang memicunya mencuit 'Allahmu Lemah' di Twitter. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak beberapa nota pembelaan alias pleidoi Ferdinand Hutahaean, termasuk alasan yang memicunya mencuit 'Allahmu Lemah' di Twitter.

Ferdinand dalam pleidoinya mengaku mendapat bisikan dari setan sebelum akhirnya membuat cuitan tersebut.

Hakim PN Jakarta Pusat menilai pernyataan tersebut tidak dapat diterima alias ditolak.

Baca juga: Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Ade Armando Polisikan Sekjen PAN Edy Soeparno

"Menimbang bahwa mengenai pembelaan terdakwa pada halaman 2 dan halaman 3."

"Menyatakan terdakwa membuat cuitan tersebut karena ada bisikan setan di telinga terdakwa."

"Bahwa hemat majelis hakim, alasan pembelaan terdakwa tersebut tidak dapat diterima," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: INI Peran Empat Tersangka Mafia Minyak Goreng, Bikin Sulit Hidup Rakyat

Karena jika memperhatikan kronologi pada 3-4 Januari 2022, kata hakim, Ferdinand sangat intens membuat cuitan.

Bahkan, kata majelis hakim, sejak itu Ferdinand aktif mengunggah cuitan terkait kasus Bahar bin Smith.

"Hampir setiap 30 menit terdakwa mengunggah cuitan yang ditujukan kepada Bahar bin Smith."

Baca juga: Jaksa Agung Siap Tindak Menteri Perdagangan M Lutfi Jika Terbukti Terlibat Kasus Mafia Minyak Goreng

"Isi cuitan terdakwa pada pokoknya membenci atau tidak senang terhadap Bahar bin Smith," beber hakim Nyompa.

Atas hal itu, hakim dalam kesimpulannya mengatakan, tindakan Ferdinand yang membuat cuitan tersebut dalam keadaan sadar.

Bahkan, Ferdinand, kata hakim, dalam keadaan pola pikir yang baik, tidak seperti yang disampaikan dalam nota pembelaan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng

"Terdakwa juga mengunggah cuitan atau tweet dengan urutan-urutan waktu tersebut, terlihat terdakwa masih dalam keadaan sadar dan mampu berpikir dengan baik," papar hakim Nyompa.

Sebelumnya, Ferdinand membacakan nota pembelaan alias pleidoi, atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (12/4/2022).

Pada sidang yang digelar di ruang Sujono Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu, Ferdinand membeberkan alasan dirinya membuat cuitan 'Allahmu Lemah' di akun Twitter pribadinya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved