Hari Raya Idul Fitri

Sri Mulyani: THR Cair Mulai 10 Hari Sebelum Lebaran, Gaji ke-13 Dibayarkan pada Juli 2022

“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat."

ISTIMEWA
Pemerintah menetapkan PP 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah menetapkan PP 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Hal ini dilakukan seiring diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas, khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.

“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat."

Baca juga: Pensiunan TNI Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua Bakal Disidang di Makassar

"Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan, melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial."

"Termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan, yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers secara daring, Sabtu (16/4/2022), dikutip dari laman setkab.go.id.

Sri melanjutkan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.

Baca juga: Anggota DPR Tonton Video Porno Saat Rapat, Waketum PPP: Enggak Usah Buka Pesan Video, Tidak Urgen

THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Baca juga: PPP Ingin Ulangi Sukses 2004 pada Pemilu 2024

Jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri.

Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Bulan Juli 2022, untuk kebutuhan pendidikan putra/putri aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas."

Baca juga: Pemerintah Rampungkan Enam Aturan Turunan UU IKN, Dua Perpres dan Empat PP

"Dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan, sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia,” papar Sri.

Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi Covid-19, yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya."

Baca juga: Kata Pakar Hukum Pidana Ini, Polisi Tak Bisa Setop Kasus Korban Bunuh Begal karena Alasan Bela Diri

"Serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19,” beber Tjahjo.

Menteri PANRB pun menekankan agar ASN dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, meskipun di tengah pandemi.

“Kami berharap upaya tersebut dapat memberikan semangat kepada seluruh aparatur negara."

Baca juga: Siti Nadia Tarmizi: Laporan Deplu AS Tidak Tuduh PeduliLindungi Melanggar HAM, Mari Baca Saksama

"Agar terus berkinerja dengan baik sesuai dengan bidang tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan terus berperan aktif dalam penanganan pandemi Covid-19,” harap Tjahjo.

Sekjen Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, meminta para kepala daerah segera menindaklanjuti arahan Presiden sesuai peraturan pemerintah, serta petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan.

Untuk segera menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.

Baca juga: Ida Fauziyah Yakin Pengusaha Sanggup Bayar THR Penuh Seperti Sebelum Pandemi, Ini Alasannya

Dalam pemberian THR dan gaji ke-13, pemerintah daerah juga diminta memperhatikan anggaran yang dimiliki.

“Sebagai wakil pemerintah pusat, kami minta pemerintah provinsi melakukan monitoring pada pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi masing terkait pemberian THR dan gaji ke-13,” pinta Suhajar. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved