Kata Pakar Hukum Pidana Ini, Polisi Tak Bisa Setop Kasus Korban Bunuh Begal karena Alasan Bela Diri

Ia menyatakan, SP3 hanya bisa diterbitkan jika tidak ada unsur pidana di balik kasus tersebut.

TribunLombok
Amaq Sinta (kanan) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dua begal di Lombok Tengah, NTB. 

Penemuan tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek Praya Timur bersama gabungan Polres Lombok Tengah (Loteng), dengan mendatangi lokasi kejadian.

"Dari lokasi kejadian yang berada di Jalan Raya Desa Ganti tersebut, kemudian langsung dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," terang Iptu Sayum, Kapolsek Praya Timur.

Identitas kedua korban adalah P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Loteng.

Baca juga: Amerika Serikat Duga Aplikasi PeduliLindungi Melanggar HAM, Pemerintah Diminta Merespons Serius

Keduanya ditemukan oleh warga dalam keadaan meninggal dan tergeletak di pinggir jalan sekitar pukul 01.30 Wita.

Di tempat kejadian, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga milik korban.

"Kemudian satu buah sabit dan pisau dengan panjang sekitar 35 sentimeter," ungkap Kapolsek.

Baca juga: Puan Minta Pemerintah Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok Sebelum Naikkan Tarif Listrik, BBM, dan Elpiji

Diduga, kedua pemuda yang meninggal tersebut merupakan korban pembunuhan.

Sebab, terdapat luka tusuk akibat senjata tajam yang ditemukan di masing-masing tubuh korban.

"Korban saat ini sudah dievakuasi menuju Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB untuk dilakukan autopsi guna keperluan penyelidikan," terang Iptu Sayum.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Belum Hilang, Maruf Amin Minta Masyarakat Hati-hati Saat Mudik Lebaran

Belakangan diketahui, kedua jasad yang ditemukan warga di Jalan Raya Desa Ganti, Lombok Tengah itu, merupakan pelaku begal.

Keduanya tewas setelah korbannya, Amaq Sinta, melakukan perlawanan.

PN (30) dan OWP (21) tewas di tangan Amaq Sinta. Dua pelaku begal lainnya kabur setelah melihat dua rekannya tersungkur.

Keluarga korban yang tewas kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi, sehingga polisi menangkap dan menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka pembunuhan. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved