Diduga Mengandung Bakteri Salmonella, Hasil Uji Sampel Kinder Joy Keluar Pekan Depan

BPOM mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai prosedur.

ISTIMEWA
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang menguji sampel produk coklat Kinder Joy di seluruh Indonesia. 

Sebelumnya, Badan Standarisasi Makanan (FSA) Inggris menerbitkan peringatan publik (food alert) terkait penarikan produk cokelat merek Kinder Surprise, karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid)

Tak hanya Inggris, sejumlah negara di Eropa, antara lain Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Swedia, turut melakukan hal yang sama.

Bagaimana dengan Indonesia?

Baca juga: Bagikan Gerobak Partai Perindo, Tama S Langkun: Gagasan Kami Dukung Masyarakat Indonesia Sejahtera

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya juga buka suara terkait hal ini.

Dalam keterangan yang diterima Tribun, Senin (11/4/2022), BPOM memberikan penjelasannya.

"Produk merek Kinder yang terdaftar di Badan POM berasal dari India, dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls."

Baca juga: Jokowi: Kita Telah Sepakat Pemilu Dilaksanakan 14 Februari 2024, Sudah Jelas Semuanya

"Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD," tulis keterangan tersebut.

Meski demikian, untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, BPOM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar.

"Badan POM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu."

Baca juga: Kapolri Instruksikan Anak Buahnya Humanis Kawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa dan Awasi Penumpang Gelap

"Sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella," lanjut keterangan tertulis itu.

BPOM mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai prosedur.

Masyarakat menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di BPOM, diminta melapor kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Baca juga: Anggota DPR Tonton Video Porno Saat Rapat, Formappi: Terlampau Memalukan untuk Dibiarkan

Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, BPOM terus melakukan pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) dan setelah produk beredar (post-market), untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan.

BPOM terus mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar.

Selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.

Baca juga: Setelah Terima Dua Surat Panggilan, Andi Arief Akhirnya Datangi KPK

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved