Minta Divonis Bebas, Ferdinand Hutahaean: Emang Enak Dipenjara?

Sebab, kata dia, kehidupan di dalam penjara tidak enak, tidak bisa hidup bebas seperti masyarakat pada umumnya.

Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Ferdinand Hutahaean, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, membacakan nota pembelaan alias pleidoi, atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (12/4/2022). 

Usai cuitan tersebut dibanjiri respons warganet, Ferdinand menghapusnya dan kembali mencuit "Saya hapus biar ngga brisik org sprt lu. Ngga diapa2in tp merasa diapa2in wkwkwk."

Jaksa menilai cuitan Ferdinand tersebut ditujukan untuk mengejek kelompok tertentu, utamanya imbuhan kata "wkwkwk" pada penutup kalimat.

"Sehingga jelas bahwa terdakwa menghendaki kegaduhan yang menerbitkan keonaran pada kalangan rakyat," beber jaksa.

Atas perbuatanya, Ferdinand didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved