Demo Mahasiswa
Polres Jakpus Tetapkan 3 Tersangka Pembakar Pos Polisi Pejompongan, Satu Masih di Bawah Umur
Setyo melanjutkan, ketiganya sudah mempersiapkan diri untuk melakukan pembakaran terhadap pos polisi di sana.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga orang tersangka atas kasus pembakaran Pos Polisi (Pospol) Pejompongan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, setelah aksi demo mahasiswa di depan Gedung DPR, Senin (11/4/2022) malam.
Ketiga pelaku berhasil diamankan petugas dan satu diantaranya diketahui masih di bawah umur.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, pelaku di bawah umur berinisial AF (17), pelajar kelas 12 SMK.
Tersangka kedua berinisial RS (22) karyawan perusahaan swasta dan ketiga berinisial RE (19) seorang pemuda putus sekolah.
"Ketiganya ini dari satu kota yaitu Bekasi dan mereka saling kenal satu sama lain," ucapnya di Mapolres Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022).
Setyo melanjutkan, ketiganya sudah mempersiapkan diri untuk melakukan pembakaran terhadap pos polisi di sana.
Baca juga: Kondisi Terkini Pos Polisi Pejompongan yang Dibakar Massa Tak Dikenal usai Demo di Gedung DPR
Saat kejadian, sebelumnya massa dipukul mundur dari depan gedung DPR RI.
Massa menuju ke arah Palmerah, Jakarta Barat atau Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca juga: Pos Polisi di Dekat BPK RI Dibakar Massa Perusuh, Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembakaran
Kemudian mereka membawa botol berisi bahan bakar minyak yang diberikan sumbu atau molotov dan dilemparkan ke pos polisi Pejompongan.
"Ketiganya melakukan pembakaran terhadap pos polisi tersebut," jelas Setyo.
Baca juga: Update Bus Transjakarta Hantam Pos Polisi di Cililitan, Sopir Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi berpangkat melati dua ini menambahkan, usai peristiwa itu pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti guna menangkap pelaku pembakaran Pospol.
Yakni botol bekas molotov, CCTV dan patroli siber sosial media.
Baca juga: Wagub DKI Ariza Minta Pemkot Jaktim Tidak Terburu-buru Mencabut KJP Pelajar yang Ikut Demo Kemarin
"Terus ada juga foto identifikasi Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat dan akhirnya kami amankan ketiga pelaku ini," tuturnya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran ancaman kurungan penjara lima tahun.(m26)