Berita Jakarta
Update Bus Transjakarta Hantam Pos Polisi di Cililitan, Sopir Ditetapkan Jadi Tersangka
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa sopir ditetapkan tersangka usai gelar perkara selesai.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Sopir Transjakarta yang hantam Pos Polisi di persimpangan PGC, Cililitan, Jakarta Timur sudah menjadi tersangka.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa sopir ditetapkan tersangka usai gelar perkara selesai.
Saat ini kata Sambodo, sopir diwajibkan wajib lapor.
"Sudah tersangka, tapi enggak ditahan karena hanya kerugian materi," ujar Sambodo dihubungi Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Ekslusif: Lika-liku Hidup Valencya: Dijodohkan, Kerja Banting Tulang di Taiwan hingga Vonis Hakim
Karena menjadi penyebab kecelakaan yang sebabkan korban luka ringan dan kerusakan materi, maka sopir dikenakan Pasal 229 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UULAJ).
Sebelumnya pos polisi di PGC, Cililitan, Jakarta Timur hancur karena dihantam Bus Transjakarta, Kamis (2/12/2021).
Kecelakaan tunggal itu diduga terjadi karena dongkrak yang jatuh ke pedal gas bus.
Namun usai gelar perkara diketahui bahwa kecelakaan disebabkan karena sopir yang bengong saat berkendara.
Baca juga: Lagi, Transjakarta Kecelakaan, Kali Ini Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas Dekat Halte SMK 57 Jakarta
Ketika bus menabrak trotoar, dongkrak di bus jatuh dan menimpa pedal gas bus hingga sebabkan menabrak pos polisi.
Tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Seorang pengatur lalu lintas transjakarta alami luka ringan akibat insiden itu.
Kritikan terhadap manajemen Transjakarta
Analis Kebijakan Transportasi dan Ketua Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan mengatakan Transjakarta terus alami kecelakaan menandakan bahwa tidak adanya pengawasan dan penerapan SPM Transjakarta.
Baca juga: Agar tak Dicurigai, Maling Kotak Amal Masjid di Koja Datang Bawa Mobil Pribadi
"Setiap hari terus terjadi kecelakaan dialami oleh bus Transjakarta. Ini menandakan bahwa tidak adanya pengawasan dan penerapan SPM Transjakarta," ucap Azas Tigor, Senin (06/12/21).
Menurutnya, pengawasan SPM ini adalah tanggung jawab para direksi, yakni setidaknya direktur pelayanan, direktur operasional dan direktur teknis.
Kejadian kecelakaannya semua mirip dan terjadi setidaknya sejak bulan Oktober 2021 lalu.