PTM 100 Persen

2 Tahun Jalani PJJ, Dewan Minta Disdik DKI Skrining Kesehatan Mental Pelajar untuk Hadapi PTM 100 %

Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan lakukan skrining kesehatan mental pelajar untuk menghadapi PTM 100 Persen pada 1 April lalu.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/ Miftahul Munir
PTM 100 Persen di SMAN 78 Jakarta disambut antusias siswa 

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui SE Kadisdik Nomor e-006/SE/2022, tertanggal 1 April 2022 mulai menerapkan PTM 100 persen dari kapasitas, pada Jumat (1/4/2022).

Kebijakan PTM 100 persen tersebut diterapkan pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP hingga SMA/SMK dengan waktu pembelajaran dibatasi maksimal enam jam pelajaran.

Kebijakan PTM 100 diambil oleh Pemprov DKI Jakarta karena kasus melandai dan berpatokan pada ketentuan dalam SKB empat Menteri.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengurangi kapasitas belajar tatap muka di sekolah dari 100 persen menjadi 50 persen karena lonjakan kasus Covid-19.

Keputusan mengurangi kapasitas siswa yang mengikuti belajar tatap muka itu ditetapkan pada 7 Februari 2022.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved