Kriminalitas
Update Kasus KSP Indosurya, Mabes Polri Kembali Sita Aset Henry Surya Senilai Rp 18 Miliar
Update Kasus KSP Indosurya, Mabes Polri Kembali Sita Aset Henry Surya Senilai Rp 18 Miliar
Istimewa
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (7/4/2022)
Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4.
Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tercatat ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta.
Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah ditaksir mencapai Rp 37 triliun.
Rekomendasi untuk Anda