Kriminalitas

Update Kasus KSP Indosurya, Mabes Polri Kembali Sita Aset Henry Surya Senilai Rp 18 Miliar

Update Kasus KSP Indosurya, Mabes Polri Kembali Sita Aset Henry Surya Senilai Rp 18 Miliar

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (7/4/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terus didalami pihak Kepolisian. 

Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan Subdit Dirtipideksus telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. 

Antara lain, saksi berinisial T yang merupakan istri dari salah satu korban KSP Indosurya

Selanjutnya, pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi kedua, yakni JV selaku legal Bank UOB terkait transaksi KSP Indosurya

"Pada 6 April 2022 melakukan pemeriksaan terhadap dua orang, pertama BAP saksi atas nama inisial T mewakili istrinya selaku korban indosurya Kerugian Rp 6 miliar," ungkap Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (8/4/2022).

"Kedua pemeriksaan atas nama JV, selaku legal bank UOB terkait transaksi Indosurya," tambahnya.

Bersamaan dengan hal tersebut, penyidik diungkapkannya juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka kasus investasi bodong KSP Indosurya, yakni Henry Surya. 

Antara lain, Kavling di Kelurahan Kertamaya Bogor Selatan, Kabupaten Bogor seluas 2000 meter persegi senilai Rp 18 miliar. 

Selain itu, penyidik tengah mengajukan izin penyitaan terhadap aset tersangka lainnya di Apartemen Sudirman Suite.

"Penyidik juga menyita aset kavling L Nomor 57 dan 58 di Kelurahan Kertamaya Bogor Selatan, Kabupaten Bogor atas nama HS luas tanah 2000 meter persegi seharga mencapai Rp 18 miliar," ungkap Gatot.

"Saat ini penyidik mengajukan izin sita khusus di LP 19 dan 20 Apartemen Sudirman Suite serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi developer terkait aset tersebut," jelasnya.

Baca juga: Curhat di Podcast Uya Kuya, Korban KSP Indosurya Akui Hidupnya Terpuruk-Adik Sampai Bunuh Diri

Baca juga: Jadi Korban KSP Indosurya, Patricia Gouw Akui Kehilangan Rp 2 Miliar Dalam Podcast Deddy Corbuzier

Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Kejanggalan Dalam Kasus KSP Indosurya

Terpisah, Kuasa Hukum Korban KSP Indosurya, Alvin Lim mengungkapkan kejanggalan dalam pengusutan kasus KSP Indosurya oleh pihak Mabes Polri. 

Kejanggalan tersebut diungkapkan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm itu berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak ditandatangani saksi, tersangka dan penyidik. 

Dirinya menduga, ada perlakuan spesial kepada saksi atau tersangka. 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved