Formula E
PSI Minta 7 Fraksi Penolak Interpelasi Formula E Hadiri Forum Resmi dan Sampaikan Alasannya
Kedatangan mereka diminta untuk menjelaskan alasannya menolak menggunakan hak interpelasi.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta meminta 73 koleganya dari tujuh fraksi penolak rapat paripurna interpelasi Formula E untuk menghadiri forum resmi tersebut.
Kedatangan mereka diminta untuk menjelaskan alasannya menolak menggunakan hak interpelasi.
“Soal fraksi-fraksi yang masih menolak interpelasi, kami harap mereka datang dan sampaikan sikap di rapat paripurna agar masyarakat tahu alasan menolaknya apa. Kalau menolaknya di media saja berarti tidak menghargai tata tertib DPRD,” kata anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo pada Jumat (8/4/2022).
Anggara mengaku, terhadap kepada sikap fraksi-fraksi yang tidak mau menghadiri rapat paripurna proses interpelasi.
Pasalnya, datang ke rapat paripurna interpelasi tidak serta merta berarti menyetujui interpelasi.
“Justru di rapat paripurna mereka bisa menegaskan bahwa penolakan interpelasi, bisa sampaikan alasannya apa. Proses interpelasi kan baru digulirkan lebih lanjut kalau setengah dari anggota yang hadir setuju,” ujar Anggara yang juga menjadi Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta ini.
Baca juga: Prasetyo Ancam Bakal Lanjut Interpelasi Formula E, Taufik Yakin 7 Fraksi Akan Konsisten Menolak
Baca juga: Ahmad Ariza Pastikan Tribune Penonton Formula E Dibangun Setelah Lebaran 2022
Anggara menyatakan, proses interpelasi perlu tetap diperjuangkan karena banyak hal yang masih harus dijelaskan ke DPRD dan publik.
Kata dia, PSI sejak awal terus mengawal Formula E ini karena merasa banyak hal yang perlu dijelaskan.
Baca juga: Pengaspalan Hampir Kelar, Ariza Pastikan Tribune Penonton Formula E Dibangun setelah Lebaran
“Mulai dari bukti pembayaran uang ratusan miliar untuk komitmen fee, kontrak, studi kelayakan dan sebagainya. Selama ini kita pahami hanya dari berita, gak ada kesempatan untuk mendengarkan langsung dari Pak Gubernur. Harapannya interpelasi bisa jadi ajang buka-bukaan biar jelas semuanya,” ucap Anggara.
Dia menambahkan, putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta bahwa Ketua DPRD DKI Jakarta tidak bersalah menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E perlu dihargai.
Baca juga: FEO Klaim Sirkuit Formula E Jakarta Jadi Pembangunan Sirkuit Tercepat di Dunia
Menurutnya, keputusan tersebut sudah tepat dan karenanya interpelasi Formula E harus dilanjutkan prosesnya.
“BK sudah menyatakan Ketua DPRD tidak melakukan pelanggaran soal interpelasi Formula E. Oleh karenanya kita harus lanjutkan prosesnya,” imbuh Anggara.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik meyakini, 73 koleganya dari tujuh fraksi akan konsisten terhadap rapat paripurna interpelasi Formula E.
Baca juga: Wagub Ariza Tinjau Sirkuit Formula E, Perkembangannya Tinggal Pengaspalan
Mereka akan tetap menolak, meski Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengancam hak tersebut akan kembali digulirkan pasca putusan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.
“Saya kira masing-masing pihak akan konsisten, yang interpelasi konsisten dengan interpelasi dan yang waktu itu nggak, pasti konsisten juga,” ujar Taufik di DPRD DKI Jakarta pada Jumat (8/4/2022).
Meski demikian, Taufik enggan berandai-andai soal rapat interpelasi Formula E yang kemungkinan tidak kembali kuorum.
Baca juga: Minta Anies Tak Paranoid soal Interpelasi Formula E, Prasetyo: Anies Kan Punya Kemampuan Menata Kata
Sebab hanya ada 33 anggota dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI saja yang menyetujui interpelasi Formula E, sedangkan 73 anggota dewan dari tujuh fraksi sedari awal menolaknya.
Berdasarkan Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), rapat paripurna dapat digelar jika rapat dihadiri oleh 50 persen + 1 orang.
Jika mengacu pada jumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang berjumlah 106 orang, setidaknya rapat paripurna interpelasi harus dihadiri minimal 54 orang.
“Saya nggak bisa berandai-andai kalau soal begituan (kemungkinan tidak kuorum), dan orang juga harus membedakan antara keputusan BK dengan haknya anggota interpelasi,” kata Taufik.
Baca juga: Putusan BK DPRD DKI Pada Prasetyo Edi Buktikan Interpelasi Formula E Sesuai Tata Tertib
Meski begitu, Taufik menghargai keputusan BK DPRD DKI Jakarta yang menyatakan Prasetyo tidak melanggar tatib dan kode etik dewan saat menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E pada 28 September 2021 lalu.
Kata dia, BK merupakan institusi resmi yang bertugas memeriksa anggota dewan mengenai dugaan pelanggaran, sehingga setiap keputusannya harus dihormati.
“Keputusannya apa? Kalau keputusannya A yah kami harus hargai keputusan itu karena BK tuh ada tata cara dalam mengeluarkan keputusannya,” imbuhnya. (faf)