Formula E

Putusan BK DPRD DKI Pada Prasetyo Edi Buktikan Interpelasi Formula E Sesuai Tata Tertib

Selama ini 73 anggota dari tujuh fraksi yang mendukung Formula E selalu berkelit enggan mengajukan interpelasi

Warta Kota
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi penuhi panggilan Badan Kehormatan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Tatib dalam pelaksanaan paripurna interpelasi Formula E di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/2/2022). 

Putusan BK DPRD kepada Prasetyo Buktikan Interpelasi Formula E sesuai Tatib

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Putusan Badan Kehormatan - BK DPRD DKI Jakarta yang menyatakan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak melanggar tata tertib (tatib) dan kode etik dewan terkait rapat paripurpna interpelasi Formula E, diapresiasi Fraksi PDI Perjuangan.

Partai peraih kursi terbanyak hingga 25 orang itu menyebut, putusan BK membuktikan bahwa interpelasi Formula E sesuai Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2020 tentang Tatib.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak mengatakan, selama ini 73 anggota dari tujuh fraksi yang mendukung Formula E selalu berkelit enggan mengajukan interpelasi.

Mereka menyebut, interpelasi yang diajukan Fraksi PDI Perjuangan dan PSI melanggar tatib DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Prasetyo Edi Laporkan RS Eka Hospital terkait Buruknya Pelayanan, Polisi: Baru Laporan Lisan

“Mereka menyatakan hal itu dari pertemuan di restoran, bukan di gedung DPRD. Kemudian hasil BK membuktikan interpelasi yang diajukan adalah sesuai tatib,” kata Gilbert pada Kamis (7/4/2022).

Gilbert menilai, hak interpelasi perlu dilanjutkan kembali.

Hal ini berkaca pada perkembangan pelaksanaan Formula E sampai sekarang yang dianggap belum signifikan.

Hingga kini, perseroan daerah PT Jakarta Propertindo (Jakpro) masih menyelesaikan pembangunan sirkuit di Ancol, Jakarta Utara untuk dipakai pada 4 Juni 2022 mendatang.

Baca juga: Anies Baswedan Kian Terdesak, Prasetyo Edi Marsudi Blak-blakan pada KPK Soal Formula E

Selain itu, pihak panitia acara juga baru menjual tiket pada Mei 2022 mendatang yang dibanderol mulai dari Rp 350.000 sampai jutaan rupiah.

“Saat ini tidak ada lagi alasan tujuh fraksi untuk menolak dilakukannya interpelasi, agar semua jelas. Tinggal mau berpihak kepada rakyat atau tidak,” ujar Gilbert yang juga menjadi anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini.

Atas persoalan itu, Gilbert merasa perhelatan turnamen Formula E minim koordinasi. Apalagi duit yang dikeluarkan sudah mencapai Rp 710 miliar untuk balap mobil bertenaga listrik tersebut.

“Pada saat uang rakyat sudah keluar Rp 710 miliar, semakin jelas bahwa ini mengorbankan kepentingan rakyat. Rakyat sendiri tidak butuh Formula E, tetapi butuh air bersih, tidak kebanjiran, perumahan dan lain-lain,” jelas Gilbert.

Baca juga: Sudah Dinantikan Banyak Orang, Taufik Optimistis Tiket Termurah Formula E Akan Ludes Terjual

Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menyatakan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak terbukti melanggar tata tertib (tatib) dan kode etik dewan.

Artinya, pelaksanaan rapat interpelasi Formula E yang dipimpin Prasetyo beberapa waktu lalu, telah mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2020 tentang Tatib DPRD DKI Jakarta.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved