Formula E
Putusan BK DPRD DKI Pada Prasetyo Edi Buktikan Interpelasi Formula E Sesuai Tata Tertib
Selama ini 73 anggota dari tujuh fraksi yang mendukung Formula E selalu berkelit enggan mengajukan interpelasi
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
“Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta, dengan ini menyampaikan, amar putusan menyatakan terlapor (Prasetyo) tidak terbukti melanggar Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Provinsi DKI Jakarta,” ujar Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi berdasarkan dokumen yang diterima Warta Kota pada Selasa (5/4/2022).
Nawawi mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil kajiannya bersama Wakil Ketua BK dan tujuh anggota BK terhadap sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dijalani Prasetyo, pada Rabu (9/2/2022) lalu.
Keputusan itu diambul berdasarkan lima pertimbangan, yakni Pasal 96 tentang Badan Musyawarah (Bamus), Pasal 143 tentang Persidangan dan Rapat DPRD, Pasal 178 tentang Bentuk Kebijakan DPRD, bukti visual dan audio dalam proses rapat Bamus tanggal 27 September 2021 dan pasal-pasal terkait serta pembuktian lain.
“Keputusan itu sudah ditetapkan oleh seluruh anggota BK disertai tanda tangan pada 14 Maret, dan hasilnya sudah saya serahkan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta empat hari lalu (1 April),” kata Nawawi dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Nawawi mengatakan, BK menggelar sidang dugaan pelanggaran saat itu karena menerima laporan dari koleganya di DPRD DKI Jakarta.
Partai pendukung turnamen Formula E menganggap Prasetyo menyalahi Tatib dan Kode Etik DPRD saat menggelar rapat paripurna interpelasi.
“BK juga menerima laporan yang disampaikan pelapor dengan dalil Pasal 80 ayat 3, Pasal 85 serta verifikasi dalam proses penyelidikan,” imbuhnya.
Menurutnya, BK DPRD DKI Jakarta secara subjektif dan objektif berpandangan bahwa pelapor dan terlapor secara bersamaan memiliki dalil atas segala tindakan.
Dengan penyampaian amar putusan ini, maka proses penyelidikan laporan dugaan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik terhadap Ketua DPRD Provinsi DKl Jakarta terkait pelaksanaan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E, dengan ini dinyatakan selesai. (faf)
--