Formula E

Putusan BK DPRD DKI Pada Prasetyo Edi Buktikan Interpelasi Formula E Sesuai Tata Tertib

Selama ini 73 anggota dari tujuh fraksi yang mendukung Formula E selalu berkelit enggan mengajukan interpelasi

Warta Kota
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi penuhi panggilan Badan Kehormatan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Tatib dalam pelaksanaan paripurna interpelasi Formula E di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/2/2022). 

Putusan BK DPRD kepada Prasetyo Buktikan Interpelasi Formula E sesuai Tatib

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Putusan Badan Kehormatan - BK DPRD DKI Jakarta yang menyatakan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak melanggar tata tertib (tatib) dan kode etik dewan terkait rapat paripurpna interpelasi Formula E, diapresiasi Fraksi PDI Perjuangan.

Partai peraih kursi terbanyak hingga 25 orang itu menyebut, putusan BK membuktikan bahwa interpelasi Formula E sesuai Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2020 tentang Tatib.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak mengatakan, selama ini 73 anggota dari tujuh fraksi yang mendukung Formula E selalu berkelit enggan mengajukan interpelasi.

Mereka menyebut, interpelasi yang diajukan Fraksi PDI Perjuangan dan PSI melanggar tatib DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Prasetyo Edi Laporkan RS Eka Hospital terkait Buruknya Pelayanan, Polisi: Baru Laporan Lisan

“Mereka menyatakan hal itu dari pertemuan di restoran, bukan di gedung DPRD. Kemudian hasil BK membuktikan interpelasi yang diajukan adalah sesuai tatib,” kata Gilbert pada Kamis (7/4/2022).

Gilbert menilai, hak interpelasi perlu dilanjutkan kembali.

Hal ini berkaca pada perkembangan pelaksanaan Formula E sampai sekarang yang dianggap belum signifikan.

Hingga kini, perseroan daerah PT Jakarta Propertindo (Jakpro) masih menyelesaikan pembangunan sirkuit di Ancol, Jakarta Utara untuk dipakai pada 4 Juni 2022 mendatang.

Baca juga: Anies Baswedan Kian Terdesak, Prasetyo Edi Marsudi Blak-blakan pada KPK Soal Formula E

Selain itu, pihak panitia acara juga baru menjual tiket pada Mei 2022 mendatang yang dibanderol mulai dari Rp 350.000 sampai jutaan rupiah.

“Saat ini tidak ada lagi alasan tujuh fraksi untuk menolak dilakukannya interpelasi, agar semua jelas. Tinggal mau berpihak kepada rakyat atau tidak,” ujar Gilbert yang juga menjadi anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini.

Atas persoalan itu, Gilbert merasa perhelatan turnamen Formula E minim koordinasi. Apalagi duit yang dikeluarkan sudah mencapai Rp 710 miliar untuk balap mobil bertenaga listrik tersebut.

“Pada saat uang rakyat sudah keluar Rp 710 miliar, semakin jelas bahwa ini mengorbankan kepentingan rakyat. Rakyat sendiri tidak butuh Formula E, tetapi butuh air bersih, tidak kebanjiran, perumahan dan lain-lain,” jelas Gilbert.

Baca juga: Sudah Dinantikan Banyak Orang, Taufik Optimistis Tiket Termurah Formula E Akan Ludes Terjual

Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menyatakan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak terbukti melanggar tata tertib (tatib) dan kode etik dewan.

Artinya, pelaksanaan rapat interpelasi Formula E yang dipimpin Prasetyo beberapa waktu lalu, telah mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2020 tentang Tatib DPRD DKI Jakarta.

“Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta, dengan ini menyampaikan, amar putusan menyatakan terlapor (Prasetyo) tidak terbukti melanggar Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Provinsi DKI Jakarta,” ujar Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi berdasarkan dokumen yang diterima Warta Kota pada Selasa (5/4/2022).

Nawawi mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil kajiannya bersama Wakil Ketua BK dan tujuh anggota BK terhadap sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dijalani Prasetyo, pada Rabu (9/2/2022) lalu.

Keputusan itu diambul berdasarkan lima pertimbangan, yakni Pasal 96 tentang Badan Musyawarah (Bamus), Pasal 143 tentang Persidangan dan Rapat DPRD, Pasal 178 tentang Bentuk Kebijakan DPRD, bukti visual dan audio dalam proses rapat Bamus tanggal 27 September 2021 dan pasal-pasal terkait serta pembuktian lain.

“Keputusan itu sudah ditetapkan oleh seluruh anggota BK disertai tanda tangan pada 14 Maret, dan hasilnya sudah saya serahkan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta empat hari lalu (1 April),” kata Nawawi dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Nawawi mengatakan, BK menggelar sidang dugaan pelanggaran saat itu karena menerima laporan dari koleganya di DPRD DKI Jakarta.

Partai pendukung turnamen Formula E menganggap Prasetyo menyalahi Tatib dan Kode Etik DPRD saat menggelar rapat paripurna interpelasi.

“BK juga menerima laporan yang disampaikan pelapor dengan dalil Pasal 80 ayat 3, Pasal 85 serta verifikasi dalam proses penyelidikan,” imbuhnya.

Menurutnya, BK DPRD DKI Jakarta secara subjektif dan objektif berpandangan bahwa pelapor dan terlapor secara bersamaan memiliki dalil atas segala tindakan. 

Dengan penyampaian amar putusan ini, maka proses penyelidikan laporan dugaan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik terhadap Ketua DPRD Provinsi DKl Jakarta terkait pelaksanaan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E, dengan ini dinyatakan selesai. (faf)


 

--

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved