Penistaan Agama
TERNYATA, Saifuddin Ibrahim Bolak-Balik Amerika-Belanda dalam Pelariannya di Luar Negeri
Saifuddin mengatakan saat ini dirinya juga sedang mengajukan kartu identitas Internasional yang diklaimnya membuat kebal atas hukum Indonesia
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan penistaan agama Saifuddin Ibrahim yang kini menjadi buruan Bareskrim Polri, ternyata bolak-balik Amerika Serikat dan Belanda dalam pelariannya di luar negeri.
Hal tersebut diungkapkan sendiri oleh Saifuddin Ibrahim dalam video livenya di akun YouTube miliknya saifuddin Ibrahim, Rabu (6/4/2022).
"Kalau saya kan cuma satu orang kabur ke Amerika, kabur ke Belanda. Bolak-balik ini saya Amerika Belanda. Bolak-balik," katanya.
Saifuddin mengatakan saat ini dirinya juga sedang mengajukan kartu identitas Internasional yang diklaimnya membuat kebal atas hukum Indonesia dan tidak bisa ditangkap oleh Polri begitu saja.
"Daripada saya jadi penduduk Indonesia, saya lebih baik jadi penduduk dunia. I am citizen of the world. Saya bukan penduduk Indonesia lagi," klaimnya.
Dalam videonya Saifuddin juga mengomentari vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa penista agama Muhammad Kece alias M Kace.
Saifuddin menyebut hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat yang memvonis M Kace bodoh.
“Inilah kebodohan teramat sangat dari hakim di Ciamis dan juga di Indonesia secara keseluruhan. Hakim di Indonesia tidak adil. Menghukum seorang Muhammad Kace seperti menghukum teroris. Padahal M Kace itu tidak bisa apa-apa, tidak membahayakan negara. Dia hanya bisa berucap saja tapi divonis 10 tahun,” ujar Saifuddin.
Pendeta yang mantan ustaz di Pondok Pesantren Az Zaytun Jawa Barat itu sempat mendukung M Kace saat persidangan berlangsung.
Namun kemudian ia terbang ke Amerika Serikat seiring beredarnya video dirinya yang meminta 300 ayat Alquran dihapus karena menjadi sumber kekerasan.
Video itulah yang kini menjadikannya berstatus tersangka dan diburu polisi.
Baca juga: Di Eropa, Saifuddin Ibrahim Adukan Pelanggaran HAM Berat di Indonesia ke Lembaga Internasional
Menurut Saifuddin sebenarnya M Kace ditargetkan dibunuh karena dianggap menghina agama Islam.
Tudingan itu berdasarkan pada penganiayaan yang dialami M Kace oleh terdakwa kasus suap Napoleon Bonaparte di penjara beberapa waktu lalu.
“Jadi M Kace bersyukurlah hanya divonis 10 tahun meskipun itu majelis hakimnya bodoh. Karena targetnya kamu itu akan dibunuh," kata Saifuddin.
Sebelumnya Saifuddin Ibrahim melalui kuasa hukumnya menduga bahwa penetapan tersangka dirinya oleh Polri, adalah upaya pengalihan isu terkait pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil soal pengaturan toa di masjid.
Dimana Menag Yaqut dinilai banyak pihak telah menistakan agama karena dianggap menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing.
Baca juga: Kabur ke Amerika, Pendeta Saifuddin Ibrahim Diburu Polisi: Beberapa Saksi Kita Periksa
Baca juga: Polisi Berusaha Menangkap, Pendeta Saifuddin Ibrahim Meninggalkan Indonesia Sejak Awal Maret 2022
Baca juga: Saifuddin Ibrahim ke Amerika pada Maret 2022 Usai Videonya yang Minta 300 Ayat Alquran Dihapus Viral
Menurut Kamaruddin sebelum Saifuddin Ibrahim ke Amerika Serikat, kliennya sempat mampir ke kantornya.
"Klien kami pasca pulang pelayanan keliling Papua, sempat mampir ke kantor, kemudian langsung pergi ke USA, kami belum paham ada permasalahan apa di Papua, kecuali hanya diceritakan oleh klien kami, bahwa ada ketidakadilan dan pelanggaran HAM berat di sana," kata Kamaruddin.
Baca juga: Di Eropa, Saifuddin Ibrahim Adukan Pelanggaran HAM Berat di Indonesia ke Lembaga Internasional
Kamaruddin mengatakan kliennya ke Amerika Serikat karena diundang oleh Ormas di sana untuk pelayanan.
"Yang kami pahami, klien kami pergi ke USA adalah diundang oleh NGO atau Ormas, untuk melayani di USA," ujar Kamaruddin.
Sebelumnya Saifuddin Ibrahim berjanji akan pulang ke Indonesia, namun dengan syarat Polri menangkap dan menetapkan sejumlah figur di Indonesia sebagai tersangka penista agama Kristen dan Katolik.
Baca juga: Kesulitan Buru Saifuddin Ibrahim, Polisi Sebut Tersangka Bisa Pindah Negara Hanya Menggunakan Paspor
Saat ini Saifuddin Ibrahim berada di Amerika Serikat.
"Klien kami berjanji akan kembali ke Indonesia, bila pemerintah Indonesia bisa bersikap baik dan benar sesuai Pancasila dan UUD 1945. Dibuktikan dengan cara menetapkan Ustaz Abdul Somad, Hj Irene H, Kainama, Ustaz Nandar, Ustaz Felix Siauw, Menachem Ali, dan lain lain, sebagai tersangka penista agama Kristen atau Katholik," kata Kamaruddin.
Baca juga: Sebelumnya Duga di Amerika, Polisi Kini Bilang Saifuddin Ibrahim Ada di Eropa
"Bila itu dilakukan oleh Pemerintah RI melalui Polri, maka klien kami berjanji akan segera datang ke Bareskrim Polri, untuk mempertanggungjawabkan permintaan permohonannya kepada Menteri Agama RI," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin Simanjuntak mengakui bahwa kliennya saat ini berada di Amerika Serikat.
Baca juga: Koordinasi dengan Kominfo, Polisi Bakal Blokir Akun YouTube Saifuddin Ibrahim
Namun katanya dalam waktu dekat Saifuddin Ibrahim akan bertolak ke Eropa.
"Berdasarkan percakapan kami kemarin sore, klien kami (Saifuddin Ibrahim-Red) masih di USA. Namun Klien kami berencana berangkat ke Eropa untuk berbicara dengan Lembaga HAM internasional terkait pelanggaran HAM berat di Indonesia," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Lalu apakah setelah di Eropa, Saifuddin Ibrahim akan menetap di sana agar lolos dari kejaran Polri, seperti Jozeph Paul Zhang?
Kamaruddin memastikan di Eropa, Saifuddin hanya mengadu ke lembaga HAM Internasional.
"Jika UAS dan kawan-kawan ditangkap, maka klien kami berjanji pulang," kata Kamaruddin.
Sebab kata Kamaruddin, Saifuddin beranggapan bahwa Ustaz Abdul Somad, Hj Irene H, Kainama, Ustaz Nandar, Ustaz Felix Siauw, Menachem Ali dan lainnya selama ini telah melakukan penistaan terhadap agama Kristen atau Katolik.
Sementara itu, rencana pindahnya Saifuddin Ibrahim ke Eropa dan jika menjadi warga negara di sana bisa membuatnya lolos dari kejaran Polri seperti yang dilakukan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono.
Baca juga: Kabur ke Amerika, Pendeta Saifuddin Ibrahim Diburu Polisi: Beberapa Saksi Kita Periksa
Paul Zhang ditetapkan tersangka kasus penistaan agama dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri pada April 2021.
Namun hampir setahun ini Paul Zhang belum juga tersentuh Polri.
Bahkan Paul Zhang tetap aktif dan eksis di saluran YouTubenya. Ia dikabarkan berada di Jerman dan menjadi warga negara Jerman.
Sehingga Polri tidak bisa serta merta menangkapnya karena tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Jerman.
Aneh
Sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polri terhadap Saifuddin Ibrahim cukup aneh.
Sebab katanya apa yang dilakukan Saifuddin Ibrahim hanyalah sebuah permintaan saja dan itu bukan suatu kejahatan.
"Permintaan dan atau permohonan bukan suatu kejahatan, apalagi permohonan itu ditujukan kepada Menteri agama RI. Tinggal melihat sikap dan tindakan Menteri Agama RI, apakah mengabulkan atau menolak materi yang dimohonkan itu," kata Kamaruddin kepada Wartakotalive.com, Rabu (30/3/2022).
Kamaruddin menjelaskan dirinya memang merupakan kuasa hukum Saifuddin untuk perkara lain sebelumnya. Namun untuk perkara ini, belum ada penunjukan dari Saifuddin.
"Benar, untuk perkara yang lain, namun untuk penetapan tersangka hari ini, belum ada penunjukan kuasa hukum," katanya.
Meski begitu Kamaruddin mengaku siap menjadi kuasa hukum Saifuddin Ibrahim, yang kini keberadaannya diduga di Amerika Serikat.
Seperti diketahui Bareskrim Polri berencana menerbitkan red notice terhadap tersangka dugaan penistaan agama Saifuddin Ibrahim, yang diduga berada di Amerika Serikat.
"Tentu segala upaya pastinya akan dilakukan oleh penyidik untuk ungkap kasus ini."
"Termasuk yang disampaikan, semua membutuhkan proses nanti, red notice sudah dikeluarkan, nanti akan kami sampaikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Polisi Imbau Saifuddin Ibrahim Pulang Penuhi Panggilan Penyidik, Pencarian Terus Dilakukan
Ramadhan menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari keberadaan Saifuddin Ibrahim.
Namun, belum diketahui keberadaan tersangka di Amerika Serikat.
"Penyidik terus koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini."
"Jadi, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik bahwa yang bersangkutan diduga ada di Amerika," papar Ramadhan.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus, sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Dedi menuturkan, penetapan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dilakukan penyidik sejak dua hari lalu.
Baca juga: Bikin Video Baru, Saifuddin Ibrahim Tahu Sedang Diburu Polisi
"Sejak dua hari yang lalu mas kalau enggak salah (penetapan tersangka)," ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikkan status perkara Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus, ke penyidikan.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.
Dengan kata lain, penyidik menemukan dugaan unsur pidana di balik pernyataan Saifuddin Ibrahim.
Baca juga: Kabareskrim Polri Minta Bantuan FBI Cari Saifuddin Ibrahim Tersangka Penistaan Agama
"(Kasus Saifuddin Ibrahim) Sudah naik sidik," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Hingga saat ini, kata Asep, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat.
"Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait," ucapnya.(bum)