Penistaan Agama

Di Eropa, Saifuddin Ibrahim Adukan Pelanggaran HAM Berat di Indonesia ke Lembaga Internasional

Kamaruddin memastikan setahunya di Eropa, Saifuddin hanya mengadu ke lembaga HAM Internasional. 

YouTube channel Saifuddin Ibrahim
Saifuddin Ibrahim langsung tampil dan memberi khotbah di akun Channel YouTubenya, meski sehari sebelumnya Bareskrim Polri mengumumkan telah menetapkan tersangka Saifuddin atas dugaan penistaan agama. Hal itu terkait pernyataan Saifuddin yang meminta ke Menag RI agar menghapus 300 ayat dalam Al-Quran. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Setelah diketahui berada dI Amerika Serikat, tersangka penistaan agama Saifuddin Ibrahim dikabarkan akan menuju ke Eropa.

Rencana Saifuddin Ibrahim ke Eropa dibenarkan kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan percakapan kami kemarin sore, klien kami (Saifuddin Ibrahim-Red) masih di USA. Namun Klien kami  berencana berangkat ke Eropa untuk berbicara dengan Lembaga HAM internasional terkait pelanggaran HAM berat di Indonesia," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Lalu apakah setelah di Eropa, Saifuddin Ibrahim akan menetap di sana dan menjadi warga negara di sana, agar lolos dari kejaran Polri, seperti Jozeph Paul Zhang?

Kamaruddin memastikan setahunya di Eropa, Saifuddin hanya mengadu ke lembaga HAM Internasional. 

Sebelumnya, menurut Kamaruddin, bahwa Saifuddin Ibrahim berjanji akan pulang ke Indonesia, namun dengan syarat Polri menangkap dan menetapkan sejumlah figur di Indonesia sebagai tersangka penista agama Kristen dan Katolik.

"Klien kami berjanji akan kembali ke Indonesia, bila pemerintah Indonesia bisa bersikap baik dan benar sesuai Pancasila dan UUD 1945.  Dibuktikan dengan cara menetapkan Ustaz Abdul Somad, Hj Irene H, Kainama, Ustaz Nandar, Ustaz Felix Siauw, Menachem Ali, dan lain lain, sebagai tersangka penista agama Kristen atau Katholik," kata Kamaruddin kepada Wartakotalive.com, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: KABARESKRIM: Kasus Penganiayaan Irjen Napoleon Tak Hambat Penyidikan Perkara Penistaan Agama M Kece

"Bila itu dilakukan oleh Pemerintah RI melalui Polri, maka klien kami berjanji akan segera datang ke Bareskrim Polri, untuk mempertanggungjawabkan permintaan permohonannya kepada Menteri Agama RI," ujar Kamaruddin.

"Jika UAS dan kawan-kawan ditangkap, maka klien kami berjanji pulang," kata Kamaruddin.

Baca juga: Polisi Didesak Tangkap Saifuddin Ibrahim Karena Minta Menag Hapus 300 Ayat Al Quran

Sebab kata Kamaruddin, Saifuddin beranggapan bahwa Ustaz Abdul Somad, Hj Irene H, Kainama, Ustaz Nandar, Ustaz Felix Siauw, Menachem Ali dan lainnya selama ini telah melakukan penistaan terhadap agama Kristen atau Katolik.

Sementara itu, akan pindahnya Saifuddin Ibrahim ke Eropa dan jika menjadi warga negara di sana bisa membuatnya lolos dari kejaran Polri seperti yang dilakukan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono.

Baca juga: Pelapor Saifuddin Ibrahim Ternyata Seorang Kristiani

Paul Zhang ditetapkan tersangka kasus penistaan agama dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri pada April 2021.

Namun hampir setahun ini Paul Zhang belum juga tersentuh Polri.

Baca juga: Tanggapan Kuasa Hukum Setelah Bareskrim Tetapkan Saifuddin Ibrahim Tersangka Penistaan Agama

Bahkan Paul Zhang tetap aktif dan eksis di saluran YouTubenya. Ia dikabarkan berada di Jerman dan menjadi warga negara Jerman.

Sehingga Polri tidak bisa serta merta menangkapnya karena tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Jerman.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved