Sebelumnya Duga di Amerika, Polisi Kini Bilang Saifuddin Ibrahim Ada di Eropa

Karena itu, kata Gatot, pihaknya terus berkoordinasi dengan interpol untuk membantu proses pencarian tersangka.

YouTube channel Saifuddin Ibrahim
Polri mengaku tak mudah mencari Saifuddin Ibrahim, tersangka dugaan penistaan agama, yang kini berada di luar negeri. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri mengaku tak mudah mencari Saifuddin Ibrahim, tersangka dugaan penistaan agama, yang kini berada di luar negeri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, Saifuddin Ibrahim bisa saja berpindah-pindah negara dengan hanya bermodalkan paspor.

"Untuk mencari yang bersangkutan ini kan saya sampaikan, kalau yang bersangkutan ada di Eropa."

Baca juga: Dipilih Pemerintah Jadi Juru Bicara Presidensi G20 Indonesia, Maudy Ayunda: Saya Excited

"Tentu sudah punya gambaran di Eropa enggak? Kalau dari Prancis, ke Italia, kemudian ke Italia ke mana. Itu kan hanya dengan paspor dia bisa berkeliling," ujar Gatot Repli di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Karena itu, kata Gatot, pihaknya terus berkoordinasi dengan interpol untuk membantu proses pencarian tersangka.

Polri juga telah menjalin kerja sama antara polisi berbagai negara untik mencari tersangka.

Baca juga: Keturunan Anggota PKI Boleh Daftar Jadi TNI, Ketua PA 212:Apa Ada Jaminan Tidak Berideologi Komunis?

"Jadi otomatis penyidik harus koordinasi dengan interpol internasional yang kantor pusatnya ada di Lyon, Prancis," jelas Gatot.

Gatot menambahkan, pihaknya masih berupaya menerbitkan red notice terhadap Saifuddin Ibrahim.

"Karena kan enggak mungkin kita polisi datang ke sana mencari-cari."

Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 31 Maret 2022: 89 Pasien Wafat, 7.871 Orang Sembuh, 3.332 Positif

"Pasti kita koordinasi dengan kepolisian setempat."

"Sampai sekarang kita masih menunggu, informasi dari kepolisian yang kita mintakan permohonan red noticenya," bebernya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus, sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Kawal Pemindahan Ibu Kota Negara, KPK Bentuk Satgas

Dedi menuturkan, penetapan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dilakukan penyidik sejak dua hari lalu.

"Sejak dua hari yang lalu mas kalau enggak salah (penetapan tersangka)," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved