Koordinasi dengan Kominfo, Polisi Bakal Blokir Akun YouTube Saifuddin Ibrahim

Saifuddin Ibrahim masih membuat video baru di YouTube, meski telah menjadi tersangka dan buronanBareskrim Polri.

YouTube@Saifuddin Ibrahim
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya bakal segera memblokir akun YouTube Saifuddin Ibrahim. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya bakal segera memblokir akun YouTube Saifuddin Ibrahim.

Saifuddin Ibrahim masih membuat video baru di YouTube, meski telah menjadi tersangka dan buronanBareskrim Polri.

"Jadi kita sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk dapat dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut. Ini sedang berproses," ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Dipilih Pemerintah Jadi Juru Bicara Presidensi G20 Indonesia, Maudy Ayunda: Saya Excited

Namun begitu, kata Gatot, pihaknya tidak akan langsung memblokir seluruh video di akun YouTube Saifuddin Ibrahim, karena ada beberapa video yang bakal dijadikan barang bukti.

"Di sisi lain ada hal-hal tertentu yang tidak bisa langsung dihapus, karena apa? Untuk kepentingan penyidikan," terangnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus, sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

Baca juga: Kawal Pemindahan Ibu Kota Negara, KPK Bentuk Satgas

"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Dedi menuturkan, penetapan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dilakukan penyidik sejak dua hari lalu.

"Sejak dua hari yang lalu mas kalau enggak salah (penetapan tersangka)," ucapnya.

Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 29 Maret 2022: 108 Pasien Wafat, 10.092 Orang Sembuh, 3.895 Positif

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikkan status perkara Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus, ke penyidikan.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.

Dengan kata lain, penyidik menemukan dugaan unsur pidana di balik pernyataan Saifuddin Ibrahim.

Baca juga: Muhadjir Effendy: Kebenaran di Era Post Truth Saat Ini Tergantung Jumlah Follower dan Like

"(Kasus Saifuddin Ibrahim) Sudah naik sidik," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Hingga saat ini, kata Asep, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat.

"Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait," ucapnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved