Penistaan Agama
TERNYATA, Saifuddin Ibrahim Bolak-Balik Amerika-Belanda dalam Pelariannya di Luar Negeri
Saifuddin mengatakan saat ini dirinya juga sedang mengajukan kartu identitas Internasional yang diklaimnya membuat kebal atas hukum Indonesia
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Sebab kata Kamaruddin, Saifuddin beranggapan bahwa Ustaz Abdul Somad, Hj Irene H, Kainama, Ustaz Nandar, Ustaz Felix Siauw, Menachem Ali dan lainnya selama ini telah melakukan penistaan terhadap agama Kristen atau Katolik.
Sementara itu, rencana pindahnya Saifuddin Ibrahim ke Eropa dan jika menjadi warga negara di sana bisa membuatnya lolos dari kejaran Polri seperti yang dilakukan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono.
Baca juga: Kabur ke Amerika, Pendeta Saifuddin Ibrahim Diburu Polisi: Beberapa Saksi Kita Periksa
Paul Zhang ditetapkan tersangka kasus penistaan agama dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri pada April 2021.
Namun hampir setahun ini Paul Zhang belum juga tersentuh Polri.
Bahkan Paul Zhang tetap aktif dan eksis di saluran YouTubenya. Ia dikabarkan berada di Jerman dan menjadi warga negara Jerman.
Sehingga Polri tidak bisa serta merta menangkapnya karena tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Jerman.
Aneh
Sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polri terhadap Saifuddin Ibrahim cukup aneh.
Sebab katanya apa yang dilakukan Saifuddin Ibrahim hanyalah sebuah permintaan saja dan itu bukan suatu kejahatan.
"Permintaan dan atau permohonan bukan suatu kejahatan, apalagi permohonan itu ditujukan kepada Menteri agama RI. Tinggal melihat sikap dan tindakan Menteri Agama RI, apakah mengabulkan atau menolak materi yang dimohonkan itu," kata Kamaruddin kepada Wartakotalive.com, Rabu (30/3/2022).
Kamaruddin menjelaskan dirinya memang merupakan kuasa hukum Saifuddin untuk perkara lain sebelumnya. Namun untuk perkara ini, belum ada penunjukan dari Saifuddin.
"Benar, untuk perkara yang lain, namun untuk penetapan tersangka hari ini, belum ada penunjukan kuasa hukum," katanya.
Meski begitu Kamaruddin mengaku siap menjadi kuasa hukum Saifuddin Ibrahim, yang kini keberadaannya diduga di Amerika Serikat.
Seperti diketahui Bareskrim Polri berencana menerbitkan red notice terhadap tersangka dugaan penistaan agama Saifuddin Ibrahim, yang diduga berada di Amerika Serikat.
"Tentu segala upaya pastinya akan dilakukan oleh penyidik untuk ungkap kasus ini."