Investasi Ilegal

Seorang Admin Grup Diringkus Polisi, Total ada 4 Tersangka di Kasus Judi Online Binomo

Kata Whisnu, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus judi online berkedok investasi bodong.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota
Para tersangka kasus Binomo dipamerkan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).(desy selviany) 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Satu tersangka Binomo kembali ditangkap oleh Bareskrim Polri.

Kini, total ada empat tersangka yang terlibat dalam judi online berkedok investasi itu.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihak Subdit II Ditipideksus kembali menangkap seorang tersangka kasus Binomo.

Tersangka bernama Wiki Mandara Nurhalim diringkus Rabu (6/4/2022) di kediamannya kawasan Tangerang, Banten.

Baca juga: Detik-detik Bos Binomo Brian Edgar Ditangkap saat Berada di Sebuah Vila Mewah di Seminyak, Bali

"Sampai hari ini kasus Binomo sudah menjadi empat tersangka," jelas Whisnu di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).

Sementara tiga tersangka lainnya ialah Indra Kenz, Fakarich, dan Brian Edgar Nababan (BEN).

Kata Whisnu, di platform Binomo Indonesia, Wiki berperan sebagai admin grup.

Sementara Brian berperan sebagai manajer Binomo Indonesia.

Sosok Brian pernah belajar di Rusia dan masuk ke perusahaan di Rusia yang menaungi Binomo.

Kemudian Fakarich, adalah sebagai guru ataupun rekan dari Indra Kenz.

Baca juga: Luar Biasa, Fakarich Dapat Bayaran Rp 1,9 Miliar saat Menjadi Mentor di Aplikasi Binomo

Fakarich juga merupakan orang yang memainkan platform Binomo.

Kata Whisnu, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus judi online berkedok investasi bodong.

Sementara itu Kasubdit II Ditipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan bahwa tersangka Wiki membuat grup telegram dengan tersangka Indra Kenz.

Baca juga: Bareskrim Polri Bidik Kiri Kanan Indra Kenz yang Terlibat di Aplikasi Binomo

Fakar Suhartami alias Fakar Rich adalah mentor Indra Kenz sebagai afiliator aplikasi Binomo. Namun, dia tak tersentuh hukum.
Fakar Suhartami alias Fakar Rich adalah mentor Indra Kenz sebagai afiliator aplikasi Binomo. Namun, dia tak tersentuh hukum. (Tribunnews.com)

"Saat ini penyidik masih mendalam siapa-siapa saja yang ada di grup telegram itu, dan keuntungan apa saja yang dinikmati tersangka WMN ini," jelas Chandra.

Keempat tersangka diterapkan pasal yang sama yakni Pasal 45A  ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di mana ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar.

Baca juga: Terseret Investasi Bodong Oxtrade, Kapten Vincent Akan Diperiksa Polisi

Fakarich dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar. (Des)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved