Investasi Ilegal
Seorang Admin Grup Diringkus Polisi, Total ada 4 Tersangka di Kasus Judi Online Binomo
Kata Whisnu, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus judi online berkedok investasi bodong.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Satu tersangka Binomo kembali ditangkap oleh Bareskrim Polri.
Kini, total ada empat tersangka yang terlibat dalam judi online berkedok investasi itu.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihak Subdit II Ditipideksus kembali menangkap seorang tersangka kasus Binomo.
Tersangka bernama Wiki Mandara Nurhalim diringkus Rabu (6/4/2022) di kediamannya kawasan Tangerang, Banten.
Baca juga: Detik-detik Bos Binomo Brian Edgar Ditangkap saat Berada di Sebuah Vila Mewah di Seminyak, Bali
"Sampai hari ini kasus Binomo sudah menjadi empat tersangka," jelas Whisnu di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).
Sementara tiga tersangka lainnya ialah Indra Kenz, Fakarich, dan Brian Edgar Nababan (BEN).
Kata Whisnu, di platform Binomo Indonesia, Wiki berperan sebagai admin grup.
Sementara Brian berperan sebagai manajer Binomo Indonesia.
Sosok Brian pernah belajar di Rusia dan masuk ke perusahaan di Rusia yang menaungi Binomo.
Kemudian Fakarich, adalah sebagai guru ataupun rekan dari Indra Kenz.
Baca juga: Luar Biasa, Fakarich Dapat Bayaran Rp 1,9 Miliar saat Menjadi Mentor di Aplikasi Binomo
Fakarich juga merupakan orang yang memainkan platform Binomo.
Kata Whisnu, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus judi online berkedok investasi bodong.
Sementara itu Kasubdit II Ditipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan bahwa tersangka Wiki membuat grup telegram dengan tersangka Indra Kenz.
Baca juga: Bareskrim Polri Bidik Kiri Kanan Indra Kenz yang Terlibat di Aplikasi Binomo

"Saat ini penyidik masih mendalam siapa-siapa saja yang ada di grup telegram itu, dan keuntungan apa saja yang dinikmati tersangka WMN ini," jelas Chandra.
Keempat tersangka diterapkan pasal yang sama yakni Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.