Investasi Bodong

Luar Biasa, Fakarich Dapat Bayaran Rp 1,9 Miliar saat Menjadi Mentor di Aplikasi Binomo

Fakar Suhartami alias Fakarich adalah mentor kakap, dia mendapat bayaran Rp 1,9 miliar.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Tribunnews.com
Fakar Suhartami alias Fakar Rich adalah mentor Indra Kenz sebagai afiliator aplikasi Binomo. Dia adalah mentor kakap dengan bayaran tinggi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Guru tersangka penipuan judi online berkedok trading investasi Indra Kenz, Fakarich dibayar Rp1,9 Miliar untuk mengajarkan platform Binomo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Fakarich awalnya ditawarkan menjadi afiliator oleh salah satu petinggi Binomo Brian Edgar Nababan (BEN).

Pemilik nama asli Fakar Suhartami Pratama itu kemudian membuka kelas berbayar untuk pelatihan Trading Binary Option Binomo pada website fakartrading.com.

Baca juga: Charlie Manfaatkan Waktu Luang Jadi Relawan Program Vaksin Covid-19 di PIK saat Ramadan

Kelas itu di bawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama.

Salah satu muridnya ialah Indra Kesuma atau Indra Kenz. Selama memberi kursus kepada Indra Kenz, Fakarich menerima aliran dana sebesar Rp1,9 Miliar dari Indra Kenz.

"Jadi tersangka membuka kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading Binary Option Binomo pada website fakartrading.com dibawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama," jelas Whisnu dalam keterangan tertulis Selasa (5/4/2022).

Dari fakta tersebut, kemudian penyidik Dittipideksus menetapkan Fakarich menjadi tersangka usai diperiksa Senin (4/4/2022).

Baca juga: MUI Kabupaten Bogor Keluarkan Enam Maklumat Terkait Ibadah di Bulan Ramadan, Coba Disimak

Selanjutnya pukul 21.30 WIB penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka didamping penasehat hukum dari kantor Hukum Eddie Kusuma & Associates.

Pemeriksaan Fakarich sebagai tersangka berlangsung empat jam tepatnya sampai pukul 01.30 WIB dengan 44 pertanyaan.

Pihak penyidik juga membuka akses  terhadap akun binpatner dan akun binomo milik tersangka.

Pertanggal 5 April 2022 pukul 01.45 WIB dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh piket Pusdokkes Polri terhadap Fakarich.

Baca juga: Kabar Gembira, Ariza Sebut Monas akan Dibuka Kembali Setelah Lebaran

Kemudian pukul 02.05 WIB penyidik melakukan penahanan terhadap Fakarich sebagaimana Surat Perintah Penahanan nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022.

Saat ini Fakarich ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga 20 hari ke depan sampai kasus diserahkan ke Kejaksaan.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka F dengan alasan subjektif yakni dikuatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti," jelas Whisnu.

Sementara alasan objektif penahanan ialah karena ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada Fakarich  diatas 5 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved