Investasi Ilegal

Detik-detik Bos Binomo Brian Edgar Ditangkap saat Berada di Sebuah Vila Mewah di Seminyak, Bali

Brian telah menyewa vila di Seminyak untuk sampai 17 April 2022 mendatang. Namun baru 31 Maret 2022, Brian diringkus polisi.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
shutterstock
Ilustrasi -judi online Binomo 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Bos investasi bodong platform Binomo Brian Edgar Nababan (BEN) diringkus saat tengah berlibur di sebuah vila di Seminyak, Bali.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Brian ditangkap pada Kamis (31/3/2022) malam.

Kemudian pada Jumat (1/4/2022) Brian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan.

"Kami sampaikan penyidik Dittipideksus Polri telah tangkap tersangka BEN 31 maret 2022 di sebuah vila di Seminyak, Kuta Utara, Badung, Bali," jelasnya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Polisi Menangkap Brian Edgar Nababan Sebagai Salah Seorang Petinggi Platform Judi Online Binomo

Ramadhan mengatakan bahwa sebelumnya Brian telah menyewa vila di Seminyak untuk sampai 17 April 2022 mendatang.

Namun baru 31 Maret 2022, Brian diringkus polisi.

Sampai saat ini polisi belum mengetahui apakah Brian tinggal berpindah-pindah selama ini atau menetap.

Usai kuliah di Rusia tahun 2018 lalu, belum diketahui tempat tinggal pasti Brian.

Sebelumnya salah satu petinggi platform judi online Binomo Brian Edgar Nababan diringkus Bareskrim Polri.

Baca juga: Bareskrim Polri Bidik Kiri Kanan Indra Kenz yang Terlibat di Aplikasi Binomo

Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Brian menjabat sebagai customer support Platform Binomo.

Ia bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia.

Brian terdaftar di perusahan Rusia 404 group yang memiliki kerjasama khusus dengan  Binomo.

"Sejak Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," ungkap Whisnu dikonfirmasi Minggu (3/4/2022).

Brian di Rusia sejak 2014 untuk kuliah, kemudian di Oktober 2018 mendaftar di perusahaan 404.

Kata Whisnu, Brian juga pernah mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kusuma pada Februari 2021.

Kemudian pada Jumat (1/4/2022) polisi meringkus Brian.

Baca juga: Terseret Investasi Bodong Oxtrade, Kapten Vincent Akan Diperiksa Polisi

Ia ditahan di Bareskrim Polri hingga 20 hari kedepan sampai kasus diserahkan ke kejaksaan.

Brian dikenakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10  Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa sebuah laptop. (Des)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved