Kriminalitas

Ini Film yang Menginspirasi Staf HRD Merampok Bank BJB Fatmawati saat Terlilit Utang Rp1,5 M

Pelaku yang melakukan percobaan perampokan tersebut ternyata merupakan seorang pegawai di bank swasta.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
warta kota/ramadhan LQ
Polisi memperlihatkan perampok Bank BJB Fatmawati, Rabu (6/4/2022), yang merupakan pegawai bank swasta. Nekad merampok karena terlilit utang segunung. 

Ia mengatakan, pelaku memegang posisi sebagai staf human resources development (HRD) di sebuah bank swasta.

"Posisi nya cukup bagus sebenarnya, staf HRD," kata Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu.

"Dan kalau dilihat dari penghasilan atau gajinya itu sudah cukup besar, kalau nggak salah Rp60 juta per bulan," lanjutnya.

Budhi menjelaskan, kronologi percobaan perampokan berawal saat tersangka memasuki Bank BJB, lalu menodongkan senjata yang menyerupai senjata api kepada staf maupun karyawan yang ada di bank itu.

Ia melakukan hal tersebut untuk mengancam orang-orang yang ada di dalam bank untuk tiarap sekaligus menuruti keinginan tersangka.

Namun, salah seorang petugas sekuriti berinisial F tidak mau tiarap sehingga tersangka marah dan menembakan senjata yang dibawanya.

Tenyata senjata itu bukanlah senjata api, melainkan airsoft gun.

"Sehingga timbul keberanian satpam atas nama F untuk melawan terhadap tersangka dan saat itu juga terjadi pertikaian dan sebagian karyawan keluar dan teriak meminta tolong dan pada saat itu juga ada patroli di sekitar," ujar Budhi.

"Karena melihat orang berhamburan dan ada permintaan tolong, kemudian secara reflek anggota turun dari mobil patroli dan di situ bersama saksi F melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu bergumulan dengan saksi F," lanjutnya.

Dari peristiwa itu, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan, kemudian mengamankan barang bukti berupa airsoft gun, pisau lipat, petasan asap, tali tis, dan alat kejut.

"Semua itu dibawa oleh pelaku di dalam tas yang dibawa oleh yang bersangkutan," ujar Budhi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 Juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata.

"Karena ada padanya juga terdapat senjata tajam yang dipersiapkan untuk mana kala kondisi-kondisi darurat. Pelaku diancam hukuman 10 tahun penjara," ujar Budhi. (M31)

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved