Berita Nasional
Aset Kripto Kena Pajak Mulai 1 Mei, Anak Buah Sri Mulyani: Lumayan Dapat Rp1 Triliun, Bisa Buat BLT
Potensi penerimaan yang besar tersebut bisa dioptimalkan untuk memperbesar nominal bantuan langsung tunai
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Aturan baru terkait pajak kripto Indonesia resmi diterbitkan dan mulai berlaku pada 1 Mei 2022 mendatang.
Besaran pajak kripto diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Dengan adanya aturan tersebut, perdagangan aset kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Baca juga: Sejak Awal Pandemi Covid-19 Minat Investasi Aset Kripto di Indonesia Berada pada Tipping Point
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan, keputusan pemerintah untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto di Indonesia akan berbuah manis pada pendapatan negara.
Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung menunjukkan hitungan kasar otoritas pajak, penerimaan dari pengenaan PPN dan PPh atas transaksi aset kripto bisa mencapai Rp 1 triliun.
“Potensi penerimaannya kami mengambil data total transaksi kripto 2020 di Indonesia mencapai Rp 850 triliun. Misal kita ambil contoh tarif dari Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang tidak terdaftar Bappebti, maka tarifnya 0,2% dikalikan total transaksi kripto tersebut, maka hasilnya hampir Rp 1 triliun sekian,” ujar Bonarsius dikutip dari Kontan, Kamis (7/4/2022)
Baca juga: Dianggap Jago Kelola Keuangan, Partisipasi Perempuan Investasi Aset Kripto Justru Masih Rendah
Potensi penerimaan yang besar tersebut bisa dioptimalkan untuk memperbesar nominal bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat kelas bawah.
Dengan demikian, Bornarsius menyiratkan investasi kripto ini sekali dayung, dua tiga pulau terlampaui.
“Lumayan, Rp 1 triliun lebih ini dibagi dalam bentuk BLT seluruh Indonesia dapat. Jadi yang punya uang lebih bisa berinvestasi, dapat keuntungan, penerimaan negara naik, dan bisa berbagai kepada masyarakat lain,” tambah Bornasius.
Baca juga: DAFTAR Barang dan Jasa Bebas PPN 11 Persen, Ada Vaksin Hingga Kitab Suci
Kemudian, pengenaan pajak ini dikenakan kepada pihak yang memfasilitasi perdagangan aset kripto baik di dalam maupun luar negeri.
Hal ini menimbang azas ekadilan kepada setiap pelaku usaha di dalamnya.
Karena menurut Bonarsius, pihak-pihak ini luas.
Bahkan bisa mencakup marketplace dalam negeri maupun luar negeri.
Namun tentunya, untuk luar negeri pemerintah memiliki tolak ukur.
Hanya, ia menegaskan pemerintah akan tetap menerapkan dengan adil.