Ramadan
Pemprov DKI Diminta Tutup Tempat Hiburan Malam selama Ramadan
Yani berujar, banyak desakan dari masyarakat yang meminta agar pemerintah daerah menutup tempat hiburan malam dan sejenisnya
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta diminta untuk menutup tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 1443 H.
Langkah ini dilakukan untuk menghormati umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Andhika Permata harus mencabut surat edaran (SE) Nomor e-001/SE-2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1443 H.
Yani berujar, banyak desakan dari masyarakat yang meminta agar pemerintah daerah menutup tempat hiburan malam dan sejenisnya, termasuk karaoke selama Ramadan.
Menurut Yani, Pemprov DKI harusnya lebih bijak lagi melakukan keputusan membuka malam hiburan ini di bulan suci.
Jika keputusan ini dikeluarkan untuk membangkitkan ekonomi, pemerintah daerah dapat melibatkan pelaku UMKM yang biasa menyiapkan menu makanan di Ramadan berupa takjil atau makanan pembuka puasa, sahur hingga paket lebaran.
Baca juga: Satpol PP DKI Gelar Apel Pasukan Untuk Razia Miras dan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
“Jadi sebenarnya ekonomi di level bawah yang luar biasa menggerakkan efek dari berkahnya Ramadan,” ujar Yani yang juga menjadi anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini pada Rabu (6/4/2022).
Yani mengatakan, pemerintah harus memberi ketenangan bagi umat Islam dalam beribadah di malam bulan suci ini. Jangan sampai mereka dipancing untuk hadir ke tempat-tempat hiburan malam, apalagi kondisi pandemi yang saat ini belum berubah menjadi endemi.
Baca juga: Rebutan Wanita, Tiga Pemuda Dikeroyok di Tempat Hiburan Malam di Bekasi
“Mari kita jaga rasa toleransi sebagai umat beragama, terlebih di Jakarta yang mayoritas penduduknya banyak menjalankan ibadah puasa,” katanya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.
“Aturan ini dibuat untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, serta demi kebaikan bersama. SE ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadan,” ujar Andhika berdasarkan keterangannya pada Sabtu (2/4/2022).
Baca juga: Satpol PP Jakarta Barat Temukan Tempat Hiburan Malam Tak Patuhi Protokol Kesehatan
Penyelenggaraan Industri Pariwisata dengan ketentuan sebagai berikut, di antaranya ;
1. Jenis usaha / subjenis usaha tertentu wajib tutup pada :
a. 1 (satu) hari sebelum bulan Ramadhan;
b. 1 (satu) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran;
c. hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri;
d. 1 (satu) hari setelah Hari Raya Idul Fitri; dan
e. Malam Nuzulul Qur’an.
2. Jenis usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Ramadhan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB;
3. Jenis usaha Bar/ Rumah Minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, Pub/Musik Hidup tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadhan kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat).
Baca juga: Kabid Humas Polda Metro Ungkap Banyak Tempat Hiburan Malam Kerap Langgar Prokes Meski Sudah Dirazia
Baca juga: 3 Tempat Hiburan Malam di Kota Bekasi Dibubarkan Polisi Karena Langgar Jam Operasional