Ramadan
Pemprov DKI Diminta Tutup Tempat Hiburan Malam selama Ramadan
Yani berujar, banyak desakan dari masyarakat yang meminta agar pemerintah daerah menutup tempat hiburan malam dan sejenisnya
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Budi Sam Law Malau
4. Selain harus mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 di atas, setiap penyelenggaraan usaha pariwisata:
a. Tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.
b. Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
c. Tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun d. Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba.
e. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri; dan
f. Mengharuskan setiap karyawan dan menghimbau pengunjung agar berpakaian sopan (tidak seronok).
5. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut pada angka 2 dan 3 dikenakan sanksi administratif sesuai pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan serta pasal 52 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018.(faf)