Kasus Ujaran Kebencian
Jalani Sidang Lanjutan, Ferdinand Hutahaean Mengaku Menikmati Hidup di Penjara, Dapat Makan Gratis
Dalam kesempatan itu, Ferdinand enggan menanggapi tuntutan jaksa yang memintanya dihukum tujuh bulan penjara.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ferdinand Hutahaean, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, mengaku hidup enak di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Sudah sekira tiga bulan dia hidup di balik jeruji besi akibat kasus hukum yang dihadapinya.
"Di rutan itu kita hidup enak, dikasih makan gratis," kata Ferdinand saat ditemui awak media usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Ferdinand kini tampak lebih kalem dari sebelumnya.
Dalam kesempatan itu, Ferdinand enggan menanggapi tuntutan jaksa yang memintanya dihukum tujuh bulan penjara.
Baca juga: Dituntut Tujuh Bulan Penjara, Ferdinand Hutahaean Hormati Profesionalisme Jaksa
"Tenang, sehat semua selalu ya, jangan makan siang, nanti tunggu buka puasa sore," ucapnya mengalihkan pertanyaan awak media.
"Ah, tidak usah masuk ke substansi itu, pokoknya kita hormati jaksa telah melaksanakan tugasnya secara profesional ya."
"Saya jangan diadu masalah terlalu berat, terlalu ringan nanti."
"Jadi kita tidak usah membanding-bandingkan, karena kasus saya ini selalu perbandingan ya, begitu ya," tuturnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman tujuh bulan penjara kepada terdakwa Ferdinand Hutahaean, dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
Baca juga: Pendeta Gilbert Jadi Korban Perundungan usai Tegaskan Tak Kompromi dengan Dukun dan Paranormal
Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan, sebagai pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan.
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 18 April 2022: Level 1 dan 2 Mendominasi, Level 3 Sisa Sembilan
Adapun pertimbangan tersebut yakni, hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan, jaksa menyatakan perbuatan Ferdinand Hutahaean menimbulkan keresahan di masyarakat.
Baca juga: Ternyata Apdesi Pendukung Jokowi 3 Periode Baru Terdaftar H-1 Jelang Silatnas,Luhut Ketua Pembinanya
"Sebagai tokoh publik tidak memberi contoh atau tekad yang baik bagi masyarakat," kata jaksa di ruang sidang Sujono, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).