Kasus Ujaran Kebencian

Jalani Sidang Lanjutan, Ferdinand Hutahaean Mengaku Menikmati Hidup di Penjara, Dapat Makan Gratis

Dalam kesempatan itu, Ferdinand enggan menanggapi tuntutan jaksa yang memintanya dihukum tujuh bulan penjara.

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman tujuh bulan penjara kepada terdakwa Ferdinand Hutahaean, dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran. 

Jaksa menilai cuitan Ferdinand tersebut ditujukan untuk mengejek kelompok tertentu, utamanya imbuhan kata "wkwkwk" pada penutup kalimat.

Baca juga: VIRAL Surat Minta Bantuan ke Walkot Cirebon Rp800 Juta Bertandatangan Dirinya, Ngabalin Buka Suara

"Sehingga jelas bahwa terdakwa menghendaki kegaduhan yang menerbitkan keonaran pada kalangan rakyat," beber jaksa.

Atas perbuatanya, Ferdinand didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved