Kasus Ujaran Kebencian
Jalani Sidang Lanjutan, Ferdinand Hutahaean Mengaku Menikmati Hidup di Penjara, Dapat Makan Gratis
Dalam kesempatan itu, Ferdinand enggan menanggapi tuntutan jaksa yang memintanya dihukum tujuh bulan penjara.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ferdinand Hutahaean, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, mengaku hidup enak di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Sudah sekira tiga bulan dia hidup di balik jeruji besi akibat kasus hukum yang dihadapinya.
"Di rutan itu kita hidup enak, dikasih makan gratis," kata Ferdinand saat ditemui awak media usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Ferdinand kini tampak lebih kalem dari sebelumnya.
Dalam kesempatan itu, Ferdinand enggan menanggapi tuntutan jaksa yang memintanya dihukum tujuh bulan penjara.
Baca juga: Dituntut Tujuh Bulan Penjara, Ferdinand Hutahaean Hormati Profesionalisme Jaksa
"Tenang, sehat semua selalu ya, jangan makan siang, nanti tunggu buka puasa sore," ucapnya mengalihkan pertanyaan awak media.
"Ah, tidak usah masuk ke substansi itu, pokoknya kita hormati jaksa telah melaksanakan tugasnya secara profesional ya."
"Saya jangan diadu masalah terlalu berat, terlalu ringan nanti."
"Jadi kita tidak usah membanding-bandingkan, karena kasus saya ini selalu perbandingan ya, begitu ya," tuturnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman tujuh bulan penjara kepada terdakwa Ferdinand Hutahaean, dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
Baca juga: Pendeta Gilbert Jadi Korban Perundungan usai Tegaskan Tak Kompromi dengan Dukun dan Paranormal
Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan, sebagai pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan.
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 18 April 2022: Level 1 dan 2 Mendominasi, Level 3 Sisa Sembilan
Adapun pertimbangan tersebut yakni, hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan, jaksa menyatakan perbuatan Ferdinand Hutahaean menimbulkan keresahan di masyarakat.
Baca juga: Ternyata Apdesi Pendukung Jokowi 3 Periode Baru Terdaftar H-1 Jelang Silatnas,Luhut Ketua Pembinanya
"Sebagai tokoh publik tidak memberi contoh atau tekad yang baik bagi masyarakat," kata jaksa di ruang sidang Sujono, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Ferdinand belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, serta bersikap sopan selama persidangan.
Didakwa Menghendaki Kegaduhan yang Menerbitkan Keonaran
Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran, serta memicu kebencian suku agama ras dan antar-golongan (SARA).
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya dalam sidang perdana dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).
"Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat."
"Sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa dalam menyusun dakwaannya mengacu pada cuitan Ferdinand di akun Twitter@FerdinandHaean3 yang mengomentari sejumlah hal, khususnya soal pemeriksaan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jawa Barat.
Jaksa menilai, cuitan Ferdinand merupakan perbuatan yang dapat menerbitkan keonaran.
Sebab dalam cuitan tersebut, Ferdinand meminta Polda Jabar untuk langsung menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka demi keadilan.
Kata "Demi Keadilan" dinilai jaksa merujuk pada makna bahwa jika Polda Jabar tidak menetapkan tersangka kepada Habib Bahar, maka masyarakat menerima ketidakadilan dari Polda Jabar.
Dalam dakwaan kedua, Ferdinand didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan SARA.
Perbuatan tersebut dilakukannya dalam bentuk cuitan "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela."
Jaksa beranggapan kalimat "Allahmu lemah harus dibela" ditujukan kepada yang berlainan agama dengan terdakwa, yakni kepada Habib Bahar dan kelompoknya yang beragama Islam.
Akibat perkataan terdakwa di muka umum yang menyatakan perasaan permusuhan dan kebencian, muncul unjuk rasa atau demonstrasi di Solo pada 7 Januari 2022, oleh tujuh kelompok organisasi massa berbeda.
Usai cuitan tersebut dibanjiri respons warganet, Ferdinand menghapusnya dan kembali mencuit "Saya hapus biar ngga brisik org sprt lu. Ngga diapa2in tp merasa diapa2in wkwkwk."
Jaksa menilai cuitan Ferdinand tersebut ditujukan untuk mengejek kelompok tertentu, utamanya imbuhan kata "wkwkwk" pada penutup kalimat.
Baca juga: VIRAL Surat Minta Bantuan ke Walkot Cirebon Rp800 Juta Bertandatangan Dirinya, Ngabalin Buka Suara
"Sehingga jelas bahwa terdakwa menghendaki kegaduhan yang menerbitkan keonaran pada kalangan rakyat," beber jaksa.
Atas perbuatanya, Ferdinand didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. (Rizki Sandi Saputra)