Dituntut Tujuh Bulan Penjara, Ferdinand Hutahaean Hormati Profesionalisme Jaksa
Dituntut 7 Bulan Bui Kasus Penyebaran Berita Bohong, Ferdinand Hutahaean : Kami Hormati Profesionalisme Jaksa
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ferdinand Hutahaean, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, menghormati tuntutan tujuh bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
"Jadi terkait dengan tuntutan jaksa, ya kami menghormati profesionalisme, kinerja yang telah dilakukan teman-teman dari jaksa penuntut umum," kata Ferdinand saat ditemui awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Terhadap tuntutan yang dilayangkan jaksa tersebut, Ferdinand menyatakan akan mengajukan nota pembelaan alias pleidoi pada sidang selanjutnya, Selasa (12/4/2022) pekan depan.
Baca juga: Menteri Sosial Tri Rismaharini Positif Covid-19 Usai Pulang dari Arab Saudi
Selain pembelaan dari tim kuasa hukum, dia juga akan menyusun pembelaan secara pribadi.
"Kalau saya pribadi, apa pun nanti keputusan akhirnya, saya siap menjalani, dan minggu depan kami akan menyampaikan nota pembelaan."
"Saya sendiri akan menyampaikan pleidoi secara pribadi selain dari pembelaan oleh kuasa hukum saya nantinya," ucap Ferdinand.
Baca juga: Pemerintah Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 di Pusat Keramaian dan Bagikan Masker ke Masjid-masjid
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman tujuh bulan penjara kepada terdakwa Ferdinand Hutahaean, dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan, sebagai pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan.
Adapun pertimbangan tersebut yakni, hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa.
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 18 April 2022: Level 1 dan 2 Mendominasi, Level 3 Sisa Sembilan
Hal yang memberatkan, jaksa menyatakan perbuatan Ferdinand Hutahaean menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Sebagai tokoh publik tidak memberi contoh atau tekad yang baik bagi masyarakat," kata jaksa di ruang sidang Sujono, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Ferdinand belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, serta bersikap sopan selama persidangan.
Didakwa Menghendaki Kegaduhan yang Menerbitkan Keonaran
Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran, serta memicu kebencian suku agama ras dan antar-golongan (SARA).
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya dalam sidang perdana dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).