Diduga Dapat Fasilitas Khusus di Sebuah Rumah Sakit, Albertina Ho Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Albertina Ho mulanya komplain dan mengomel kepada perawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat itu.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho (paling kanan) dilaporkan kepada dewan di mana ia menjadi anggotanya, atas dugaan melanggar kode etik. 

Pihak rumah sakit juga disebut telah menginformasikan kepada manajemen agar melayani Albertina Ho secara khusus, karena anggota Dewas KPK, sehingga dikategorikan sebagai 'case khusus' di kalangan internal rumah sakit.

Terkait perkara ini, Albertina Ho diduga melanggar pasal 4 Ayat (1) huruf c dan huruf n Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Dikonfirmasi terpisah, Albertina Ho enggan mengomentari laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya.

Baca juga: Puan Maharani: Pemulihan Ekonomi Harus Benar-benar Dirasakan Rakyat, Jangan Hanya di Atas Kertas

Ia meminta agar menghubungi Dewas KPK lain terkait adanya aduan tersebut.

"Tolong ditanyakan ke Dewas yang lain ya," kata Albertina kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).

Terkait pemberian fasilitas oleh pihak RS, Albertina Ho juga enggan menanggapi.

Baca juga: Said Iqbal: BLT Minyak Goreng Membela Para Taipan Pemilik CPO

Menurutnya, pihak RS yang bisa menjelaskan terkait adanya aduan tersebut.

"Untuk fasilitas RS, mungkin sebaiknya ditanyakan langsung ke RS yang paling tahu," ucapnya. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved