Warga Pancoran Buntu 2

Selain Dapatkan Uang Pindah, Warga yang Tempati Lahan Pancoran Buntu 2 Turut Ditawarkan Rumah Susun

Tim Recovery Asset PT Pertamina sebut pihaknya telah lama lakukan pemulihan aset terkait penguasaan lahan Pancoran Buntu 2, Pancoran, Jakarta Selatan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Ramadhan LQ
Pancoran Buntu 2, Pancoran, Jakarta Selatan pada Senin (4/4/2022) siang. 

Kemudian bagi warga yang menguasai lahan berkategori besar atau lebih dari 300 meter persegi diungkapkan Aditya akan diberikan uang pindah sebesar Rp 60.500.000.

PT Pertamina berharap, adanya uang pindah itu dapat digunakan untuk kembali menata kehidupan mereka di tempat yang baru atau tempat yang lebih layak.

Aditya menambahkan, langkah pemulihan aset yang dilakukan PT Pertamina sejak September 2020 hingga Februari 2021 itu, mendapatkan tanggapan positif.

Tercatat, sebanyak 80 persen warga bersedia membongkar sendiri bangunannya dan meninggalkan Pancoran Buntu 2.

Atas hal tersebut, total bangunan yang awalnya ada sebanyak 104 unit yang terdiri dari 76 bangunan tidak permanen, 12 bangunan permanen dan 16 bangunan komersial itu jauh berkurang usai dilakukan sosialisasi.

Jumlah bangunan yang saat ini masih tersisa tercatat ada sebanyak 23 unit.

Antara lain 14 bangunan tidak permanen, 9 bangunan permanen dan nol bangunan komersial.

Adapun total warga yang bersedia pindah ada sebanyak 78 KK (Kepala Keluarga) dari 113 KK.

"Sehingga total ada 35 KK yg sekarang masih bertahan di 23 bangunan di Pancoran Buntu," ungkap Aditya.

Terkait hal itu, ia berharap agar warga yang saat ini masih bertahan bisa secara sukarela meninggalkan lahan di Pancoran Buntu 2.

Sebab lahan yang dikuasai mereka adalah milik Pertamina.

Lahan tersebut tercatat sebagai aset penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia kepada PT Pertamina (Persero) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.23/KMK.06/2008 dengan nomor harmoni aset 100001418.

Selain itu, aset tanah tersebut tercatat sebagai objek pajak PBB dengan NOP 31.71.041.006.005-0106.0.

Hal itu dikuatkan lewat Putusan Peninjauan Kembali No. 585/PK/PDT/1992 dan 586/PK/PDT/1992 yang diputus pada tahun 1996.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Pertamina merupakan pemilik satu-satunya yang sah dari tanah-tanah dan bangunan di Pancoran Buntu 2.

Lebih lanjut, Aditya berharap semua warga yang masih bertahan di Pancoran Buntu 2 dapat sadar.

"Kami setahun buka posko di sana, jadi kenal betul siapa-siapa mereka yang masih tinggal di sana," ungkap Aditya.

"Mereka juga sudah punya nomor telepon kami semua dan kami sangat terbuka untuk menawarkan uang pindah seperti yang dulu kami berikan," sambungnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved