Warga Pancoran Buntu 2

Selain Dapatkan Uang Pindah, Warga yang Tempati Lahan Pancoran Buntu 2 Turut Ditawarkan Rumah Susun

Tim Recovery Asset PT Pertamina sebut pihaknya telah lama lakukan pemulihan aset terkait penguasaan lahan Pancoran Buntu 2, Pancoran, Jakarta Selatan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Ramadhan LQ
Pancoran Buntu 2, Pancoran, Jakarta Selatan pada Senin (4/4/2022) siang. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Tim Recovery Asset PT Pertamina, Aditya Karma mengatakan, langkah pemulihan aset yang dilakukan PT Pertamina terkait penguasaan lahan Pancoran Buntu 2, Pancoran, Jakarta Selatan, telah dilakukan sejak lama.

Selain memberikan uang pindah kepada warga, berbagai langkah pemulihan aset,  PT Pertamina juga menawarkan rumah susun (rusun) sebagai hunian baru.

"Kami juga berikan keleluasaan kepada mereka untuk membongkar sendiri bangunannya, sehingga mereka bisa memanfaatkan kembali material bangunan mereka," kata Aditya di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (5/4/2022).

"Rusun juga kami tawarkan. jadi, kami sudah sangat memanusiakan mereka," ujar Aditya.

Tak hanya itu, Aditya menuturkan pihaknya turut memberikan bantuan kepada warga saat pindah untuk ke rumah susun atau tempat yang baru yang lebih layak.

"Mulai dari tenaga untuk membongkar bangunan sampai transportasi untuk mengangkut barang mereka," ucap Aditya.

Baca juga: Tak Hanya Uang Pindah, Warga yang Kuasai Lahan Pertamina di Pancoran Buntu 2 Ditawari Rusun

Baca juga: Terima Uang Pindah, 80 Persen Warga Sukarela Tinggalkan Lahan Pancoran Buntu 2

Baca juga: Pertamina Pastikan Stok Pertalite di Bandung Raya dan Priangan Timur Aman, Harga Tidak Naik

Diketahui, langkah pemulihan aset yang dilakukan PT Pertamina terkait penguasaan lahan Pancoran Buntu 2, Pancoran, Jakarta Selatan, telah dilakukan sejak lama.

Aditya menuturkan, satu di antara langkah yang dilakukan berupa pemberian uang pindah.

Hal itu sebagai solusi bagi warga pasca pindah dari lahan seluas 44.869 meter persegi yang berlokasi di Jalan Pasar Minggu Raya, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Uang pindah ini sudah kami tawarkan sejak lama," terang Aditya.

"Sebagian besar warga menerima karena sadar tanah yang mereka tinggali bukan milik mereka," sambung dia.

Aditya menuturkan, besaran uang pindah diberikan kepada warga yang pindah sebanyak 80 persen itu berdasarkan luas bidang lahan yang ditempati warga.

BERITA VIDEO: Menggunakan Identitas Palsu, Imigrasi Bandara Soetta Tangkap 2 WNA Asal India

Antara lain, bagi warga yang menguasai lahan dengan kategori kecil atau luas di bawah 100 meter persegi, ujar dia, akan diberikan uang pindah sebesar Rp18.700.000.

Sedangkan uang pindah senilai Rp36.850.000 akan diberikan kepada warga yang menghuni lahan dengan kategori sedang atau seluas 100-300 meter persegi.

Kemudian bagi warga yang menguasai lahan berkategori besar atau lebih dari 300 meter persegi diungkapkan Aditya akan diberikan uang pindah sebesar Rp 60.500.000.

PT Pertamina berharap, adanya uang pindah itu dapat digunakan untuk kembali menata kehidupan mereka di tempat yang baru atau tempat yang lebih layak.

Aditya menambahkan, langkah pemulihan aset yang dilakukan PT Pertamina sejak September 2020 hingga Februari 2021 itu, mendapatkan tanggapan positif.

Tercatat, sebanyak 80 persen warga bersedia membongkar sendiri bangunannya dan meninggalkan Pancoran Buntu 2.

Atas hal tersebut, total bangunan yang awalnya ada sebanyak 104 unit yang terdiri dari 76 bangunan tidak permanen, 12 bangunan permanen dan 16 bangunan komersial itu jauh berkurang usai dilakukan sosialisasi.

Jumlah bangunan yang saat ini masih tersisa tercatat ada sebanyak 23 unit.

Antara lain 14 bangunan tidak permanen, 9 bangunan permanen dan nol bangunan komersial.

Adapun total warga yang bersedia pindah ada sebanyak 78 KK (Kepala Keluarga) dari 113 KK.

"Sehingga total ada 35 KK yg sekarang masih bertahan di 23 bangunan di Pancoran Buntu," ungkap Aditya.

Terkait hal itu, ia berharap agar warga yang saat ini masih bertahan bisa secara sukarela meninggalkan lahan di Pancoran Buntu 2.

Sebab lahan yang dikuasai mereka adalah milik Pertamina.

Lahan tersebut tercatat sebagai aset penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia kepada PT Pertamina (Persero) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.23/KMK.06/2008 dengan nomor harmoni aset 100001418.

Selain itu, aset tanah tersebut tercatat sebagai objek pajak PBB dengan NOP 31.71.041.006.005-0106.0.

Hal itu dikuatkan lewat Putusan Peninjauan Kembali No. 585/PK/PDT/1992 dan 586/PK/PDT/1992 yang diputus pada tahun 1996.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Pertamina merupakan pemilik satu-satunya yang sah dari tanah-tanah dan bangunan di Pancoran Buntu 2.

Lebih lanjut, Aditya berharap semua warga yang masih bertahan di Pancoran Buntu 2 dapat sadar.

"Kami setahun buka posko di sana, jadi kenal betul siapa-siapa mereka yang masih tinggal di sana," ungkap Aditya.

"Mereka juga sudah punya nomor telepon kami semua dan kami sangat terbuka untuk menawarkan uang pindah seperti yang dulu kami berikan," sambungnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved