WNA Asal India Ditangkap
Menggunakan Identitas Palsu, Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Menangkap Dua WNA Asal India
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekano-Hatta, Tangerang, menangkap dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal India.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial JS dan RM diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekano-Hatta, Tangerang.
Mereka ditangkap, lantaran menggunakan visa atau izin tinggal palsu saat memasuki wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, mengatakan bahwa JS dan RM ditangkap saat proses transit di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dalam perjalanan menuju Kanada.
"Kantor imigrasi kelas I khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil mengamankan dua orang WNA asal India yang berinisial JS dan RM," kata Tito saat menggelat konfrensi pers, Selasa (5/4/2022).
"Tujuan penerbangan mereka itu menuju Kanada, namun karena lebih dulu transit di Indonesia, maka ditemukanlah hal tersebut," ujar Tito.
Baca juga: Ungkap Dua Kasus Pencurian Termasuk Terhadap WNA Cina, Polsek Setiabudi Bekuk Tiga Pelaku
Baca juga: Suasana Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta yang Kembali Beroperasi Hari Ini Masih Sepi Penumpang
Baca juga: Razia WNA di Apartemen di Kelapa Gading, Petugas Dobrak dan Jebol Pintu
Tito menjelaskan, penangkapan terhadap WNA tersebut lebih dulu dilakukan terhadap JS pada Sabtu (22/1/2022) lalu.
JS ditangkap, karena kedapata mengubah identitas dan barcode pada e-visa dengan index visa 312.
Kemudian RM, diamankan pada Selasa (8/2/2022), lantaran kedapatan menggunakan paspor palsu.
Paspor yang digunakan oleh RM adalah milik VM, yang juga merupakan WNA asal India, namun telah berada dalam status permanen residen di Kanada.
"Mereka diamankan saat mendarat di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dan ketika dalam pemeriksaan dokumen keimigrasian, ditemukan keganjilan terhadap dokumen tersebut dan dilakukan pemeriksaan mendalam, sehingga ditemukan bahwa paspor yang digunakan itu dipalsukan," jelas Tito.
BERITA VIDEO: Kamera Tilang Elektronik Otomatis Mengambil Foto Jika Ngebut di Tol Capai 120 Km Per Jam
"Dokumen dipalsukan oleh RM adalah WNA India juga yang sudah memiliki status permanent residen di Kanada yang fotonya diganti. Sedangkan JS masuk ke Indonesia itu alasannya untuk urusan bisnis, tapi ternyata ia tidak memiliki biaya hidup yang mencukupi untuk tinggal di Indonesia," tutur Tito.
Akibat perbuatannya tersebut, JS dijerat dengan pasal 121 huruf b undang-undang RI nomor 6 tahun 2011.
Sedangkan, RM disangkakan dengan pasal 119 ayat 2 undang-undang RI nomor 6 tahun 2011.
"Keduanya terbukti menggunakan paspor dan visa atau izin tinggal palsu dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta," ungkap Tito.