Berita Jakarta

Berkah Bagi Guru Honorer di Jakarta, Anies Siap Bagikan Duit Rp 538,9 miliar Dalam Bentuk Hibah

Melalui dana hibah tersebut dapat mensejahterakan dan terus memotivasi para tenaga pendidik untuk berupaya meningkatkan kompetensi dalam mengajar

instagram
Anies Baswedan 

Dalam Kepgub tersebut terdapat daftar rumah ibadah dan ormas keagamaan sebagai penerima, dan dapat dilihat berapa nominal hibah yang diterima.

Adapun ormas yang menerima dana hibah berasal dari semua agama yang diakui negara.

Dana hibah terbesar diberikan kepada ormas keagamaan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi DKI Jakarta, yakni dengan anggaran hibah sebesar Rp5 miliar.

Sedangkan, ormas keagamaan yang menerima hibah dengan nominal paling rendah adalah Forum Komunikasi Ustadzah Provinsi DKI Jakarta dengan anggaran hibah Rp495 juta.

Baca juga: Bantah Telah Lengserkan Taufik dari Pimpinan DPRD, Ariza Sebut Keputusan Berasal dari DPP Gerindra

Selanjutnya, penerima hibah rumah ibadah dengan nominal paling rendah adalah TPQ/TKQ Al Mujahidin di Jalan Subur, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan anggaran hibah Rp20,86 juta.

Sementara, rumah ibadah yang menerima hibah dengan nominal paling tinggi adalah Masjid Raya Al Husna di Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan anggaran hibah Rp800 juta. 

Dana hibah sudah ada aturannya

Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara terkait alokasi pemberian dana hibahdi DKI Jakarta

Alokasi pemberian dana hibah itu ada dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.

Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pemberian dana hibah akan disesuaikan dengan ketentuannya berdasar aturan yang ada.

"Dana hibah itu kan sudah ada aturan dan ketentuannya. Silakan saja apakah ada pihak-pihak apakah yayasan sekolah, perguruan tinggi, instansi horizontal, instansi vertikal ya nanti kan dipresentasikan," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat

Baca juga: Janji Anies Bangun Stadiun Kelas Internasional Terpenuhi, Pemprov DKI Ajak Warga Salat Ied di JIS

Adapun pengkajian ulang terkait permintaan dana hibah yang dilakukan.

Di mana seluruh dana yang diajukan akan disesuaikan dan dievaluasi kembali sesuai dengan peruntukannya.

"Itu kan harus punya dasar minta bantuan. Data ke Pemda itu harus sesuai ketentuan dan peraturan yang ada dan peruntukannya melalui proses yang panjang, tidak ujug-ujug mengajukan surat proposal kemudian disetujui itu tidak," terang Ariza.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved