Bersyukur Hukumannya Diperberat, Angelina Sondakh: Sekarang Saya Tidak Butuh Barang Bermerek
Pada persidangan tingkat pertama, Angelina dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas politisi Partai Demokrat Angelina Patricia Pinkan Sondakh mengaku sangat bersyukur hukumannya diperberat oleh hakim agung Artidjo Alkostar (almarhum).
Pada persidangan tingkat pertama, Angelina dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada tingkat kasasi, Artidjo Alkostar menghukum Angelina dengan hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Satu Orang Berinisial IS Jadi Tersangka Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua
Hal itu disampaikan Angelina Sondakh saat menjadi tamu di acara talkshow 'Rosi' yang ditayangkan di Kompas TV, Kamis (31/3/2022).
"Tapi saya bersyukur, aku kalau enggak dibeginiin, mungkin seluruh hidup saya akan lebih buruk dibandingkan sekarang," kata Angie, sapaan akrabnya.
Angie pun ditanya oleh host Rosiana Silalahi, bagaimana mungkin hukuman yang diperberat justru membuatnya merasa bersyukur.
Baca juga: Pemerintah Berikan BLT Minyak Goreng Rp100 Ribu per Bulan, Dibayarkan Mulai April Ini
Menurut Angie, dirinya perlu menyadari kesalahannya yang turut terlibat dalam megakorupsi Wisma Atlet Hambalang.
"Karena aku merasa bahwa aku perlu menyadari kesalahan aku, aku enggak mau bahwa aku, 'no, aku enggak korupsi kok, aku enggak terima kok'."
"Aku sudah capek bersembunyi dibalik semua drama itu."
Baca juga: Saifuddin Ibrahim ke Amerika pada Maret 2022 Usai Videonya yang Minta 300 Ayat Alquran Dihapus Viral
"Aku minta maaf, terutama ke anak saya, kepada orang tua saya, dan merekalah yang menjadi alasan saya tidak mau dipenjara lagi," tuturnya, sambil terisak.
Mantan Puteri Indonesia 2001 itu mengaku banyak belajar dari pengalamannya selama di dalam penjara. Bahkan, dirinya mengaku kini sudah berubah.
Menurut Angie, kini dirinya lebih merasa bahagia dengan situasi saat ini.
Baca juga: Survei SMRC Ungkap 85 Persen Warganet Tolak Pemilu 2024 Ditunda, Klaim Big Data Luhut Terpatahkan
"Aku bisa cari uang halal, sedikit ternyata bisa buat aku happy."
"Aku sudah biasa dengan kehidupan dalam penjara, aku biasa makan dengan orang-orang yang biasa."
"Malah aku kagok kalau mbak manggil makan di mana (gitu). Mungkin aku jadi agak keder sendiri gitu."
Baca juga: Survei SMRC Ungkap Cuma Lima Persen Publik yang Dukung Wacana Presiden Tiga Periode
"Karena aku agak sedikit disorientasi juga ketika keluar, sekarang saya tidak butuh barang-barang bermerek, saya bahagia dengan keberadaan saya sekarang," paparnya.
Jika saat itu hakim Artidjo tak memperberat hukumannya, Angie mengaku kehidupannya tidak akan berubah seperti sekarang.
"Kalau mungkin aku dengan hanya 4,5 tahun (penjara), enggak diperberat oleh almarhum Artidjo, kehidupan saya mungkin tidak akan berubah," ucapnya.
Baca juga: Survei SMRC: 78,9 Persen Publik Tolak Pemilu 2024 Ditunda
Angelina Sondakh terjerat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Pada persidangan tingkat pertama, ia dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Angelina kemudian mengajukan banding, tetapi ditolak. Hukumannya tetap sama.
Baca juga: Hapus Tes Renang dalam Seleksi Penerimaan Prajurit, Panglima TNI Diminta Cari Opsi Penggantinya
Lalu pada tingkat kasasi, hukumannya diperberat.
Majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar (almarhum) menghukum Angelina dengan hukuman 12 tahun penjara.
Majelis hakim kasasi menilai Angelina terbukti menerima suap hingga Rp12,5 miliar dan USD 2.350.000.
Baca juga: Keturunan Mantan Anggota PKI Boleh Daftar Jadi TNI, Faldo Maldini: Kita Semua Merah Putih
Tak terima dengan hukuman itu, ia kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK).
Upaya hukum itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Hukumannya pun dipotong dua tahun, menjadi 10 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim PK menilai uang yang diterima Angie hanya Rp2,5 miliar dan USD1.200.000, sehingga hukumannya pun disesuaikan.
Angelina mendekam di penjara sejak 27 April 2012, dan bebas pada 3 Maret 2022. (Fransiskus Adhiyuda)