Keturunan Mantan Anggota PKI Boleh Daftar Jadi TNI, Faldo Maldini: Kita Semua Merah Putih
Menurutnya, saat ini yang harus dikembangkan adalah mempererat persatuan dan kesatuan.
"Pelaku kejadian tahun 65-66," jawab seorang anggota TNI dalam rapat itu.
Baca juga: Satgas Operasi Damai Cartenz Tembak Mati Pimpinan KKB Papua Toni Tabuni, Pernah Bakar Bandara
"Itu berarti gagal, apa, bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?" Tanya Andika lagi.
"Izin, Tap MPRS nomor 25," jawab anggota tersebut.
Mendapati jawaban tersebut, Jenderal Andika lantas menanyakan mekanisme yang dilarang Tap MPRS Nomor 25 itu.
Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 30 Maret 2022: 118 Pasien Meninggal, 7.876 Sembuh, 3.840 Orang Positif
"Yang dilarang dalam Tap MPRs nomor 25, satu, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbouw dari komunis tahun 65," jawab anggota tersebut.
"Yakin ini? Cari, buka internet sekarang," perintah Jenderal Andika.
Andika lantas menjelaskan isi Tap MPRS 25/1966 tersebut.
Baca juga: Tak Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik, KPK Jemput Paksa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
"Saya kasih tahu nih, Tap MPRS Nomor 25 Tahun 66 itu, satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang."
"Tidak ada kata-kata underboow segala macam; menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya," tegas Andika.
Andika lalu kembali menanyakan ada atau tidaknya hal yang dilanggar oleh keturunan PKI.
Baca juga: Target 70 Persen Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua Tercapai pada April 2022
Sebab, kata dia, Tap MPRS 25/1966 adalah hukum legal.
"Keturunan (PKI) ini melanggar Tap MPRS apa, dasar hukumnya apa yang dilanggar sama dia?" Tanya Jenderal Andika.
"Siap, tidak ada," jawab anggota tersebut.
Baca juga: PANDUAN Prokes Ibadah Ramadan dan Idulfitri Muhammadiyah: Khotbah Atau Ceramah Maksimal 15 Menit
"Oke hapus (poin) nomor 4," perintah Andika.
Atas hal itu, Jenderal TNI bintang empat itu menegaskan kepada jajarannya untuk patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan.