Tak Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik, KPK Jemput Paksa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
Annas Maamun digiring menuju markas komisi anti-korupsi. Dia tidak memberikan keterangan apa-apa.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Pantauan Tribunnews di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022), Annas Maamun tiba pukul 16.19 WIB.
Annas Maamun digiring menuju markas komisi anti-korupsi. Dia tidak memberikan keterangan apa-apa.
Baca juga: Bareskrim Jadikan Saifuddin Ibrahim Tersangka Dugaan Penistaan Agama Sejak 28 Maret 2022
Dihubungi terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik menjemput Annas Maamun dari kediamannya di Pekanbaru, Riau.
"Hari ini (30/3) tim penyidik KPK memanggil paksa AM (Annas Maamun, Gubernur Riau perode 2014-2019) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau," kata Ali, Rabu (30/3/2022).
Ali mengatakan, perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai Annas Maamun tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Batas Usia Pensiun TNI dan Polri Disamakan, Dianggap Tak Beralasan Menurut Hukum
Namun, Ali tidak mengungkapkan maksud dibawanya Annas Maamun ke Gedung Merah Putih KPK.
"Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum."
"Berikutnya AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan. Perkembangan akan diinfokan," ucap Ali.
Dapat Grasi dari Jokowi, Annas Maamun Bebas dari Lapas Sukamiskin
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, terpidana korupsi kasus alih fungsi lahan di Provinsi Riau, menghirup udara bebas pada Senin (21/9/2020) kemarin.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti menerangkan, Annas keluar dari Lapas Klas I Sukamiskin pukul 11.00 WIB.
"Annas Maamun Bin Maamun bebas 21 September 2020."
"Lama pidana 7 tahun," kata Rika kepada Tribunnews, Selasa (22/9/2020).
Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Annas Maamun.