Tak Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik, KPK Jemput Paksa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
Annas Maamun digiring menuju markas komisi anti-korupsi. Dia tidak memberikan keterangan apa-apa.
Adapun kasus tersebut masih terus berjalan karena KPK telah menetapkan tiga tersangka baru.
Ketiganya yaitu PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta, serta Pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group Surya Damadi.
Sebelumnya, atas dasar kemanusian, Presiden Jokowi mengeluarkan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun, narapidana kasus korupsi yang ditangani KPK.
"Memang dari sisi kemanusiaan, umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus."
"Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," ungkap Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2019).
Jokowi memberikan grasi pada Annas melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.
Alhasil, hukuman Annas dikurangi satu tahun penjara. Annas dipastikan dapat menghirup udara bebas pada 3 Oktober 2020.
Jokowi menjelaskan, pemberian grasi kepada Annas sudah berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Menurut mantan Wali Kota Solo tersebut, grasi merupakan hak dirinya sebagai Presiden yang tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945.
"Grasi itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden atas pertimbangan MA. Itu jelas sekali dalam UUD kita. Jelas sekali," tegasnya.
Jokowi menjelaskan, tidak semua permohonan grasi dari narapidana ia kabulkan.
Dia menyebut dari ratusan permohonan setiap tahunnya, hanya beberapa yang diterima.
Hal ini dilontarkan Jokowi merespons kritik atas pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
"Coba dicek berapa yang mengajukan? Berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun, yang dikabulkan berapa? Dicek betul," katanya.
Jokowi menuturkan, apabila setiap hari atau setiap bulan dirinya mengeluarkan grasi kepada koruptor, dia mempersilakan untuk dikomentari.
"Kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor, setiap hari atau setiap bulan itu baru, itu baru silakan dikomentari. Ini kan apa," paparnya. (Ilham Rian Pratama)