Tak Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik, KPK Jemput Paksa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
Annas Maamun digiring menuju markas komisi anti-korupsi. Dia tidak memberikan keterangan apa-apa.
"Grasi yang diberikan Presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 tahun menjadi pidana penjara selama 6 tahun," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, Selasa (26/11/2019).
Perjalanan kasus Annas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbilang panjang.
Kasus ini pertama kali terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014.
KPK menangkap Annas Maamun bersama seorang pengusaha kelapa sawit Gulat Medali Emas Manurung di kawasan Cibubur, dengan barang bukti uang 156.000 dolar Singapura dan Rp 500 juta.
Annas dan Gulat ditetapkan sebagai tersangka setelah OTT tersebut.
Annas disangka menerima suap dari Gulat terkait perubahan alih fungsi hutan di Riau.
Annas didakwa dengan dakwaan kumulatif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung untuk tiga kepentingan berbeda.
Pertama, menerima suap 166.100 dolar AS dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut, terkait kepentingan memasukkan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektare di 3 kabupaten, dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Riau.
Kedua, menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung, terkait pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di Riau.
Ketiga, menerima suap Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar (dalam bentuk mata uang dolar Singapura) dari Surya Damadi melalui Suheri Terta.
Suap itu untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Agro yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Riau.
Majelis hakim menyatakan Annas bersalah dalam dakwaan pertama dan kedua, sedangkan dakwaan ketiga tidak terbukti.
Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi 7 tahun penjara.