Penistaan Agama
Di Eropa, Saifuddin Ibrahim Adukan Pelanggaran HAM Berat di Indonesia ke Lembaga Internasional
Kamaruddin memastikan setahunya di Eropa, Saifuddin hanya mengadu ke lembaga HAM Internasional.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Dedi menuturkan, penetapan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dilakukan penyidik sejak dua hari lalu.
"Sejak dua hari yang lalu mas kalau enggak salah (penetapan tersangka)," ucapnya.
Baca juga: Ultimatum Saifuddin Ibrahim Menyerahkan Diri, Polri: Berani Berbuat Harus Bertanggung Jawab
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikkan status perkara Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus, ke penyidikan.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.
Dengan kata lain, penyidik menemukan dugaan unsur pidana di balik pernyataan Saifuddin Ibrahim.
"(Kasus Saifuddin Ibrahim) Sudah naik sidik," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Hingga saat ini, kata Asep, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat.
"Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait," ucapnya.(bum)