Penistaan Agama

Di Eropa, Saifuddin Ibrahim Adukan Pelanggaran HAM Berat di Indonesia ke Lembaga Internasional

Kamaruddin memastikan setahunya di Eropa, Saifuddin hanya mengadu ke lembaga HAM Internasional. 

YouTube channel Saifuddin Ibrahim
Saifuddin Ibrahim langsung tampil dan memberi khotbah di akun Channel YouTubenya, meski sehari sebelumnya Bareskrim Polri mengumumkan telah menetapkan tersangka Saifuddin atas dugaan penistaan agama. Hal itu terkait pernyataan Saifuddin yang meminta ke Menag RI agar menghapus 300 ayat dalam Al-Quran. 

"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

 Dedi menuturkan, penetapan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dilakukan penyidik sejak dua hari lalu.

"Sejak dua hari yang lalu mas kalau enggak salah (penetapan tersangka)," ucapnya.

Baca juga: Ultimatum Saifuddin Ibrahim Menyerahkan Diri, Polri: Berani Berbuat Harus Bertanggung Jawab

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikkan status perkara Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus, ke penyidikan.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.

Dengan kata lain, penyidik menemukan dugaan unsur pidana di balik pernyataan Saifuddin Ibrahim.

"(Kasus Saifuddin Ibrahim) Sudah naik sidik," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Hingga saat ini, kata Asep, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat.

"Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait," ucapnya.(bum)


Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved